Polisi Koordinasikan Laporan Warga soal Bau Menyengat Gudang Rokok di NTB

25 Februari 2021 15:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Empat ibu rumah tangga (IRT) yang menjadi terdakwa perusakan dengan melemparkan batu ke gudang tembakau milik UD Mawar Putra di Desa Wajageseng, ketika hadir dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, NTB, Senin (22/2). Foto: Humas Kejari Lombok Tengah/HO ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Empat ibu rumah tangga (IRT) yang menjadi terdakwa perusakan dengan melemparkan batu ke gudang tembakau milik UD Mawar Putra di Desa Wajageseng, ketika hadir dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, NTB, Senin (22/2). Foto: Humas Kejari Lombok Tengah/HO ANTARA
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan pelemparan batu pabrik rokok di Lombok Tengah (Loteng), NTB, menjadi sorotan setelah beredar foto keempat tersangka yang ditahan bersama balitanya.
ADVERTISEMENT
Empat orang ibu-ibu itu menjadi tersangka karena melempar batu dan kayu ke gudang tembakau di pabrik tersebut. Menurut dakwaan jaksa, kerugian dari pelemparan itu Rp 4,5 juta.
Kasus ini bermula dari penolakan warga Dusun Eat Nyiur, Desa Wajageseng, terkait beroperasinya pabrik rokok UD Mawar Putra. Pabrik tersebut diduga mengeluarkan aroma yang sangat menyengat. Warga sekitar mengeluhkan dan menyebut bau menyengat itu membuat kesehatan mereka terganggu.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto mengatakan laporan soal bau yang timbul dari perusahaan itu telah dilaporkan ke kepolisian oleh warga.
"Ada, laporannya narasi saya kirimkan, permasalahan awal sampai akhir, lengkap semua, mediasi yang kita lakukan tingkat RT, desa, DPRD Lombok Tengah, kita kirimkan (kronologinya)," ujar Artanto kepada kumparan, Kamis (25/2).
ADVERTISEMENT
Lalu apakah polisi akan mengusut pabrik rokok yang dikeluhkan masyarakat memicu bau tak sedap dan mengganggu kesehatan mereka?
"Itu info awal, tentunya akan dikoordinasikan dengan dinas-dinas terkait pemerintah karena berkaitan dengan perizinan dan sebagainya," jawab Artanto.

Warga Protes Pabrik Rokok karena Mengganggu Kesehatan

Sementara itu, dalam keterangan tertulis yang dikirimkan Artanto kepada kumparan, kronologi kasus itu dijelaskan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. Kasus tersebut bermula dari penolakan warga soal pabrik rokok UD Mawar Putra pada 1 Agustus 2020.
Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan proses mediasi antara warga dengan Pimpinan UD Mawar Putra, Suardi. Dalam mediasi itu, perusahaan rokok bersedia mengobati warga yang diduga sakit akibat bau tersebut.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, pada 10 Agustus 2020, Suardi mengajukan surat pengaduan ke Polsek Kopang terkait tindakan dugaan tindak pidana yakni atap rumah Suardi dilempari benda oleh warga. Akibat laporan itu, kesepakatan yang diambil di dalam mediasi dibatalkan.
Atas permintaan itu, hearing kembali dilakukan di DPRD Kabupaten Loteng pada 10 September 2020. Sejumlah pihak melakukan pengecekan lokasi. Akan tetapi, tidak ditemukan aktivitas produksi rokok serta bau/aroma yang mengganggu.

Warga Meminta Bantuan Presiden Jokowi

Kemudian, pada 16 September 2020, beredar video dari salah seorang Warga Dusun Eyat Nyiur atas nama Nurul Hidayah melalui saluran Youtube dan Facebook berisikan permintaan tolong kepada Presiden RI agar perusahaan UD Mawar Putra segera ditutup karena mengancam kesehatan warga.
ADVERTISEMENT
"Pada 30 September 2020 pukul 10.00 WITA, telah berlangsung pertemuan antara Komisi II DPRD Kabupaten Loteng, Camat Kopang dan Kades Wajageseng guna membahas permasalahan yang terjadi. Komisi II DPRD Kabupaten Loteng meminta untuk segera dilakukan mediasi kembali," lanjut Argo.
Audiensi kembali dilakukan pada 7 Oktober 2020 LSM Lira dengan Pemerintah Desa Wajageseng agar Perusahaan UD. Mawar Putra dipindahkan ke lokasi yang jauh dari pemukiman warga.
Lalu, pada 8 Oktober 2020, LSM Lira dan warga Desa Wajageseng meminta kades untuk menutup/memindahkan lokasi UD. Mawar Putra dan apabila tidak dipenuhi akan diadakan aksi unjuk rasa.
Setelah itu, mediasi kembali dilakukan pada 11 Oktober 2020 di Polsek Kupang. Akan tetapi, tidak ada kesepakatan dalam pertemuan itu.
ADVERTISEMENT
"Dan selanjutnya tokoh masyarakat atas nama Dilman berkunjung ke Polsek Kopang dan menyampaikan bahwa Warga Desa Wajageseng bersedia menghentikan permasalahan tersebut apabila Suardi mencabut laporannya," ucap Argo.
Proses mediasi pun dilakukan kembali di tingkat Polres. Namun lagi-lagi tidak menemukan jalan tengah. "Adapun total mediasi yang telah dilakukan oleh pihak Kepolisian sebanyak 9 kali," katanya.
Setelah media kesembilan itu gagal, lanjut Argo, terjadinya aksi pelemparan batu ke atap gudang UD. Mawar Putra oleh empat orang ibu-ibu yang merupakan warga di sekitar gudang, yakni Hultiah, Nurul Hidayah alias Inaq Alpi, Martini alias Inal Abi, dan Fatimah alias Inaq Ais.
Pelemparan batu itu membuat para pekerja takut dan menghentikan aktivitas pekerjaan. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Lombok Tengah.
ADVERTISEMENT
Pihak UD Mawar Putra lalu membuat laporan polisi ke Polres Lombok Tengah. Polisi menetapkan empat ibu-ibu sebagai tersangka, tapi tidak menangkap maupun menahannya.

Foto Tersangka dan Balitanya Viral

Empat Ibu Rumah Tangga inisial HT (40), NR (38), MR (22) dan FT (38) warga Desa Wajegesang, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah (Loteng) bersama dua balita yang merupakan anak tersangka masuk penjara. Foto: ANTARA
Karena berkas lengkap, polisi menyerahkan kasus ini ke Kejaksaan. Oleh jaksa, keempat ibu-ibu ditahan di Rutan Praya.
Dua ibu-ibu membawa serta balita mereka di tahanan karena masih menyusui. Foto tersangka beserta balitanya ini kemudian viral sehingga kasus ini mendapat atensi.
Kejagung dan Mabes Polri membuat siaran pers untuk menjelaskan duduk perkaranya.
Sidang pembacaan dakwaan terhadap keempatnya sudah digelar pada Senin (22/2). Dakwaan menyebutkan kerugian akibat pelemparan itu Rp 4,5 juta. Dalam sidang itu, hakim juga menangguhkan penahanan keempatnya.