Polisi: Laporan Roy Suryo ke Pengunggah Pertama Meme Stupa Masih Berjalan

29 Juli 2022 15:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menyatakan, laporan eks Menpora Roy Suryo terhadap pengunggah pertama meme stupa yang diedit mirip Presiden Jokowi masih berjalan.
ADVERTISEMENT
"Iya itu tetap akan dilakukan penyelidikan oleh kepolisian," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (29/7).
Zulpan menerangkan, kasus ini masih terus diselidiki oleh pihaknya. Sebab Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) belum dikeluarkan.
"Sejauh ini memang belum ditemukan unsur pidananya tetapi masih terus digali," terangnya.
Saat disinggung soal identitas 3 pengunggah pertama meme itu, Zulpan enggan menjelaskannya.
"Iya nanti dijelaskan oleh tim siber," pungkasnya.
Roy sebelumnya melaporkan 3 akun yang diduga sebagai pengunggah pertama meme stupa ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Juni 2022.
Roy Suryo usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kuasa hukum Roy, Pitra Romadoni sebelumnya menyebut kliennya telah menyerahkan identitas diduga penyebar pertama meme tersebut.
ADVERTISEMENT
"Yang pertama seputar tiga akun tersebut. Dan kita juga sudah serahkan identitas tiga akun tersebut tentunya ini jadi petunjuk bagi Polri untuk lakukan upaya tegas bagi pelaku," kata Pitra di Polda Metro Jaya, Senin (11/7).
Pihak Roy pun meminta agar polisi segera menangkap mereka. Menurut Pitra, para pengunggah pertama itu harus ditangkap lebih dulu sebelum polisi memproses laporan dugaan penistaan agama dengan terlapor Roy Suryo.
"Harusnya tangkap dulu dong pelaku utamanya. Tanya dulu motif dia apa, tujuan dia apa dan tanya mengapa mengedit tersebut?" kata Pitra.
Saat ini Roy juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena turut menyebarkan meme yang diduga memuat penistaan agama itu.
Roy Suryo disangkakan atas 3 pasal, Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU ITE, Pasal 156A KUHP, dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946.
ADVERTISEMENT