Polisi Larang Halalbihalal 212 di Depan MK: Diarahkan ke Patung Kuda

20 Juni 2019 17:55 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat berkunjung ke kantor kumparan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat berkunjung ke kantor kumparan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebuah undangan Halalbihalal 212 di Depan Mahkamah Konstitusi beredar di media sosial. Acara ini akan digelar pada 25-28 Juni 2019, atau bertepatan dengan putusan sengketa Pilpres 2019.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, tidak akan mengizinkan aksi massa di depan MK. Bila nanti adanya aksi, massa akan dialihkan ke kawasan Patung Kuda atau Monas.
Massa aksi membawa tanda pada aksi unjuk rasa di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: Helmi Afandi/kumparan
“Tetap Polri mengimbau tidak ada mobilisasi massa ke MK dan kita menyampaikan MK area steril tidak ada kegiatan menyampaikan aspirasi di depan publik,” kata Dedi saat Media Visit ke kumparan, Jalan Jati Murni, Jakarta Selatan, Kamis (20/6).
"Bisa di Patung Kuda atau di Monas. Kalau di Monas, harus izin gubernur," tambah dia.
Halalbihalal 212 di gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok. Istimewa
Dedi menambahkan, banyak hal yang menjadi pertimbangan Polri untuk tidak mengizinkan adanya aksi di depan MK. Sebab, bila sewaktu-waktu terjadi kericuhan, tentu akan mengganggu jalannya sidang atau proses penyusunan putusan di MK.
ADVERTISEMENT
“MK batasnya 14 hari. Kalau itu terganggu 1 hari saja. Bisa impact-nya ke mana-mana, mempengaruhi semuanya, itu yang dipikirkan Polri,” ujar Dedi.
Sepanjang sidang sengketa Pilpres 2019, sejumlah massa sudah hadir untuk berunjuk rasa. Aksi damai itu dilakukan di kawasan Patung Kuda.