Polisi Layangkan Panggilan Kedua kepada Veronica Koman

10 September 2019 14:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Jatim Irjen Pol, Luki Hermawan. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Jatim Irjen Pol, Luki Hermawan. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi terus mencari keberadaan tersangka penyebaran berita bohong dan provokasi terkait insiden Asrama Papua, Veronica Koman. Surat panggilan kedua sudah dilayangkan kepada tersangka Veronica.
ADVERTISEMENT
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, surat pemanggilan pertama tak direspons oleh tersangka. Polisi kembali memanggil tersangka dengan memberikan surat panggilan kedua melalui KBRI.
“Panggilan pertama sudah kami sampaikan. Ke dua alamat, Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Namun, baik kepada keluarga tidak ada respons. Dan kami sudah melayangkan panggilan ke dua. Kami sudah melibatkan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri, yang mana penyidikan kami tetap kirim kepada dua alamat tersebut. Dan Divhubinter akan mengirim alamat yang ada di luar negeri melalui ke KBRI, kita sudah kirimkan alamatnya,” ujar Luki di Mapolda Jatim, Selasa (10/9).
Untuk KBRI mana yang akan dimintai kerja sama untuk mencari keberadaan Veronica, Luki tidak menjelaskan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Luki menyebut, pihaknya bakal memberi batas waktu lebih dari tanggal yang ditentukan kepada tersangka. Alasannya, keberadaan tersangka tengah berada di luar negeri. Sehingga membutuhkan waktu perjalanan untuk memenuhi panggilan kepolisian.
“Ini batas waktunya sekitar tanggal 13 September. Mengingat ini jauh bisa kami toleransi minggu depan atau minggu depannya lagi,” terangnya.
“Surat panggilan kedua. Kami berusaha untuk Veronica bisa hadir karena yang bersangkutan sangat paham betul. Sarjana hukum sangat tahu. Dia WNI dan paham bagaimana hukum di Indonesia, kami harap yang bersangkutan hadir. Sebelum tanggal yang kami tetapkan. Ada batas toleransi karena perjalanan dan lain-lain. Ada komunikasi, bukan yang bersangkutan berkomentar di media sosial,” imbuhnya.
Sementara itu, bila tersangka tak menghiraukan panggilan kedua. Maka kepolisian bakal memberikan pemblokiran terhadap akses tersangka Veronica Koman dan menetapkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).
ADVERTISEMENT
“Namun, apabila yang kedua tidak direspons kami akan mengeluarkan DPO kepada yang bersangkutan. Setelah itu ada tahapan berikutnya yaitu red notice. Ini agak berat kalau sudah mengeluarkan red notice yang bersangkutan tidak bisa keluar berpergian kemana-mananya lagi. Ada 190 negara yang saat ini bekerjasama dengan kita,” ungkapnya.
“Kami berharap jangan sampai keluar red notice saya tahu Veronica banyak berkecimpung di HAM,” tambahnya.
Sebelumnya, polisi telah melayangkan surat panggilan pertama kepada tersangka Veronica Koman. Surat tersebut dikirim ke alat tersangka Veronica di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.
Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka penyebar berita bohong alias hoaks dan provokasi kasus insiden penggerebekan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya pada 16 Agustus 2019.
ADVERTISEMENT
Veronica Koman merupakan aktivis dan pengacara yang berfokus pada bidang hak asasi manusia. Mantan pengacara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta ini cukup aktif membela berbagai kasus hukum yang berhubungan dengan Papua.