Polisi Limpahkan Berkas 3 Kasus Arseto Suryoadji Pariadji ke Kejaksaan

10 April 2018 15:19 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Arseto resmi ditahan (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Arseto resmi ditahan (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polisi telah menyelesaikan pemberkasan kasus ujaran kebencian, penyalahgunaan narkotika, dan kepemilikan senjata api ilegal yang melibatkan tersangka Arseto Suryoadji Pariadji. Berkas kasus itu sudah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Sudah kami limpahkan tahap satu ke Kejati kemarin Senin," kata Kasubdit III Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (10/4).
Kasubdit Cybercrime AKBP Roberto Pasaribu (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kasubdit Cybercrime AKBP Roberto Pasaribu (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
Roberto mengungkapkan, saat ini pihaknya tinggal menunggu hasil penelitian dari jaksa. Jika jaksa menyatakan lengkap atau P21, maka pihaknya akan segera melanjutkan ke pelimpahan tahap dua.
"Nanti kalau dinyatakan lengkap, kita akan limpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati," ujar Roberto.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, Arseto dijerat dengan tiga kasus sekaligus. Pertama kasus ujaran kebencian atau hate speech, Arseto dikenakan Pasal 28 ayat 2 tentang UU ITE yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Kedua, kasus narkotika ditangani oleh Ditresnarkoba dengan dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU Narkotika. Ketiga kasus kepemilikan senpi ilegal ditangani oleh Ditreskrimum dan dikenakan UU Darurat nomor 12 tahun 1951.