Polisi: Maling dan Pemilik Toko Jam Mewah di PIK 2 Tak Saling Kenal

13 Juni 2024 10:10 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi melakukan doorstop di ruang Humas Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/1/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi melakukan doorstop di ruang Humas Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/1/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menyampaikan hasil penyidikan terkait kasus perampokan 18 jam mewah di sebuah toko di kawasan PIK 2, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, yang terjadi pada Sabtu (8/6) lalu.
ADVERTISEMENT
Polisi menegaskan, pelaku dan pemilik toko tak memiliki hubungan apa pun. Keterangan ini sekaligus menepis isu miring seputar kasus pencurian itu.
"Tidak kenal," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi, Kamis (13/6).
Ade memastikan total harga ke-18 jam tersebut adalah sekitar Rp 12,85 miliar. Sebelumnya sempat disampaikan sekitar senilai Rp 14 miliar.
"Updatenya 12,85 M," sebut Ade.
Dari mulut pelaku, kepolisian mengatakan jam-jam tersebut nantinya akan dijual oleh pelaku.
"Mau dijual," tambahnya.
Pelaku sendiri adalah laki-laki berinisial HK dan berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di sebuah hotel di Cipanas, Jawa Barat, Selasa (11/6) pukul 18.50 WIB, 3 hari setelah aksi perampokannya.
ADVERTISEMENT