Polisi Masih Dalami Isu Pelecehan Perempuan A yang Buat Mario Aniaya David

10 Maret 2023 19:51 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Rotua dan pemeran A saat menjalani rekonstruksi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Rotua dan pemeran A saat menjalani rekonstruksi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Teka-teki apakah perempuan A dilecehkan sebelum kasus penganiayaan terhadap David Ozora (16) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, memang belum dapat dipastikan kebenarannya.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, polisi mengaku masih menyelidiki informasi yang diduga menjadi pemicu Mario Dandy Satriyo (20) menganiaya David sampai koma.
“Kita akan dalami lagi, kita akan fokus pada delik yang mengakibatkan luka berat, sampai sekarang belum sadar tapi kita akan dalami ke sana,” jelas Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, usai pelaksanaan rekonstruksi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3).
Dalam rekonstruksi itu, ada satu adegan yang memperlihatkan Mario sempat ditanya oleh saksi N. Saat itu, Mario mengaku adiknya dilecehkan. Adiknya yang dimaksud Mario adalah perempuan A.
Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, saat menjalani rekonstruksi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
“Dia melecehkan adik saya,” kata Mario ditirukan penyidik saat rekonstruksi.

40 Adegan Rekonstruksi

Pada rekonstruksi ini terdapat 40 adegan yang dilakukan Mario, Shane Lukas Rotua (19), dan pemeran pengganti perempuan A.
ADVERTISEMENT
“Ternyata dari 37 adegan yang kita siapkan dari pemeriksaan, kemudian kita padukan digital forensik berkembang jadi 40, dari 37. 40 terbagi dua a dan b karena angle nya berbeda,” lanjut Hengki.
Proses rekonstruksi itu dihadiri kuasa hukum dari masing-masing pihak, KPPA, pihak kejaksaan dan LPSK.