Polisi Masih Periksa Saksi soal Kasus Mimpi Rasulullah Haikal Hassan

5 Januari 2021 15:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ustaz Haikal Hassan dalam Silahturahmi dan Dialog Tokoh Bangsa "Pancasila Perekat Kita, Satu Nusa Satu Bangsa". Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ustaz Haikal Hassan dalam Silahturahmi dan Dialog Tokoh Bangsa "Pancasila Perekat Kita, Satu Nusa Satu Bangsa". Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi masih menyelidiki laporan terhadap jubir PA 212 Haikal Hassan soal mimpi bertemu Rasulullah. Sejumlah saksi masih diperiksa.
ADVERTISEMENT
"Belum, masih penyelidikan. Masih kita klarifikasi saksi-saksi yang ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (5/1).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers atas gelar perkara kasus kerumunan acara di Petamburan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12). Foto: Rachman/ANTARA FOTO
Yusri belum menyebutkan berapa persisnya saksi yang sudah dimintai klarifikasi penyidik. Informasi lebih lanjut akan disampaikan kemudian.
Dalam kasus ini, Haikal Hassan sudah dimintai klarifikasi oleh penyidik. Saat itu, Haikal ditanyai soal bukti bahwa dirinya bertemu dengan Rasulullah.
"Yang paling lucu adalah apa bukti Haikal Hassan bermimpi berjumpa dengan Rasulullah," ujar dia usai diperiksa Senin (28/12).
"Bagaimana cara buktinya. Waktu saya bermimpi saya enggak bawa handphone," ucap dia.
Laporan terhadap Haikal Hassan bermula saat dirinya menyampaikan sambutan di pemakaman 6 pengawal Rizieq di Pondok Pesantren Markaz Syariah, Megamendung, Bogor. Saat itu, dia menyampaikan pernah bermimpi Rasulullah dan berharap 6 pengawal Rizieq yang tewas dalam baku tembak dengan polisi mati syahid.
ADVERTISEMENT
Video sambutan itu kemudian beredar di media sosial. Ketua Umum Forum Pejuang Islam, Gus Rofi'i mengatakan, ucapan Haikal Hassan itu bisa memperkeruh suasana terkait tewasnya 6 pengawal Habib Rizieq Syihab dan menyesatkan umat Islam.
Dia lalu melaporkan hal itu ke polisi dan diterima dengan Laporan itu tertuang dalam LP/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 14 Desember.