Polisi Mulai Proses Pidana Manajemen Holywings Setelah 2 Cabang Langgar Prokes

6 September 2021 16:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya berencana memanggil manajemen bar Holywings setelah dua bar mereka melanggar protokol kesehatan (prokes) PPKM Level 3 di Jakarta. Bar mereka buka melewati batas waktu yang ditentukan, selain itu pelanggan juga melebihi kapasitas, dan tidak ada jaga jarak.
ADVERTISEMENT
"Iya akan kita proses manajemennya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (6/9).
Yusri tidak menyebut siapa saja pihak yang diperiksa. Begitu juga dengan waktu pemeriksaan tersebut.
"Kita akan lakukan pemeriksaan, semua yang tersangkut di sini secara maraton," kata Yusri.
Polisi memeriksa manajemen Holywings terkait dengan pelanggaran UU Wabah Penyakit Menular. Yusri menyebut pemeriksaan itu sebagai bentuk ketegasan polisi dalam menindak pelanggar prokes di tengah pandemi.
"Kita proses sesuai UU Nomor 4 Tahu 1984 tentang Wabah Penyakit. Intinya kita tekankan lagi tidak ada tebang pilih, bukan cuma ini saja, siapa saja yang melanggar prokes di masa PPKM Level 3 akan diproses semua," kata Yusri.
Holywing Kemang, dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9). Foto: Instagram/@satpolpp.dki
Holywings jadi sorotan setelah bar cabang Kemang digerebek petugas gabungan. Tampak di dalamnya banyak warga berkerumun. Belum lagi, jam operasional melebihi yang telah ditentukan.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, Holywings Epicentrum juga tak luput dari razia. Bedanya, cabang Kemang langsung dijatuhi sanksi penutupan sementara 3 x 24 jam, sedangkan cabang Epicentrum diberi teguran tertulis.