Polisi Panggil Lagi Sofjan Jacoeb Senin 17 Mei

11 Juni 2019 9:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/3). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/3). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan mantan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol (Purn) Sofjan Jacoeb terkait kasus dugaan makar pada Senin (17/6).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Sofjan berhalangan hadir saat diperiksa untuk pertama kali sebagai tersangka pada Senin (10/6).
“Penyidik sudah menjadwalkan ulang ya. Nanti diperiksa Senin, 17 Juni 2019,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (11/6).
Kasus Sofjan merupakan pelimpahan dari Bareskrim Polri. Argo menjelaskan kasus dugaan makar tersebut bermula dari ucapan Sofjan dalam sebuah video.
Meski begitu, Argo tak menjelaskan secara detail video mana dan ucapan apa yang menjadi dasar Sofjan ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk, siapa pihak yang melaporkan Sofjan.
“Ada ucapan dalam bentuk video,” ucap Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/6).
“Tentunya penyidik sudah lebih paham lebih tahu, dia sudah mengumpulkan. Namanya sudah menetapkan sebagai tersangka berarti sudah memenuhi unsur sudah digelarkan di situ,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT