Polisi: Pasien Klinik Aborsi di Paseban Bisa Dipidana

18 Februari 2020 15:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus klinik aborsi di Paseban, Jakarta Pusat. Mereka ialah dokter, bidan, dan seorang pekerja administrasi di klinik itu.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pasien klinik aborsi bisa dijerat pidana.
"Kalau ada (pasiennya), mereka juga bisa dihukum, kan dalam UU Kesehatan ada," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/2).
Aturan yang dimaksud Yusri tertuang dalam Pasal 194 UU Kesehatan. Pasal itu berbunyi:
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," ungkap dia.
Lokasi praktik aborsi di Jalan Raya Paseban, Senen, Jakarta Pusat. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
Namun menurut Yusri sulit untuk mencari satu persatu dari 903 pasien dari klinik ilegal itu. Hal itu karena tempat aborsi tersebut tidak menyimpan data lengkap pasiennya.
ADVERTISEMENT
"Siapa saja yang ilegal ini, yang rata-rata memang hamil di luar nikah, kemudian juga dia mau kerja persyaratannya harus tidak boleh hamil, tapi saat itu dia hamil. Ada juga yang memang dia sudah minum KB, tapi dia kecolongan. Niatan mereka sudah mau menggugurkan kandungan secara ilegal," kata Yusri.
Dalam kasus ini polisi telah menangkap tiga tersangka yakni A yang bertindak sebagai dokter, RM, yang merupakan seorang bidan dan SI karyawan di klinik tersebut. Para tersangka ditangkap pada Selasa (11/2).
Atas perbuatannya itu para tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan/atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan/atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55, 56 KUHP.
ADVERTISEMENT
Polisi juga masih mengejar dokter S yang bertindak sebagai dokter aborsi pengganti A. Ia telah melakukan aborsi di klinik tersebut selama 3 bulan.
Selain itu polisi juga mencari 50 bidan lainnya yang ikut mempromosikan klinik aborsi itu.