Polisi Pastikan Senjata Penodong di Gerbang Tol Kuningan Ilegal

30 Maret 2018 17:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Teza Irawan (24) yang menodong di Gerbang Tol Kuningan, Jakarta, sudah ditangkap polisi pada Kamis (29/3). Saat digeledah laki-laki itu membawa senjata jenis revolver beserta kartu Perbakin (Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia) atas nama Edwin.
ADVERTISEMENT
Meski Teza membawa kartu Perbakin, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memastikan senjata dan amunisi yang dibawanya ilegal.
"Senjata itu tidak ada izinnya. Jadi yang bersangkutan masih kita cek dulu. Makanya kan dia tidak mempunyai (kartu Perbakin)," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/3).
Penodong Pistol ke Polisi di GT Kuningan 2 (Foto: Dok, Dirlantas)
zoom-in-whitePerbesar
Penodong Pistol ke Polisi di GT Kuningan 2 (Foto: Dok, Dirlantas)
Argo menjelaskan alasan Teza menodongkan senjata ke pengendara lain, karena ia tidak mau antre terlalu lama di pintu masuk tol. Tindakan Teza, jelas Argo, adalah pelanggaran hukum sehingga polisi langsung mengejarnya setelah tahu penodongan terjadi.
Saat ini, polisi masih memeriksa lebih dalam identitas Teza. Kartu anggota Perbakin yang dibawanya juga sedang diselidiki polisi.
Ketika penodongan terjadi, Teza mengendarai mobil Toyota Fortuner bernomor polisi B 1090 FCY. Senjata yang dibawanya belakangan diketahui adalah airsoft gun berjenis revolver.
Penodong Pistol ke Polisi di GT Kuningan 2 (Foto: Dok, Dirlantas)
zoom-in-whitePerbesar
Penodong Pistol ke Polisi di GT Kuningan 2 (Foto: Dok, Dirlantas)
ADVERTISEMENT