Polisi: Pelaku Mutilasi di Bekasi Disodomi Korban Lebih Dari 50 Kali

10 Desember 2020 19:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mayat. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mayat. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Polisi mengungkap A (17) pelaku mutilasi terhadap Dony Saputra (24) kerap dipaksa melakukan hubungan seksual sesama jenis atau sodomi oleh korban. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pelecehan seksual itu dilakukan sudah lebih dari 50 kali.
ADVERTISEMENT
"Dari Juli sampai terakhir minggu lalu sudah lebih dari 50 kali dilakukan asusila atau tidur bersama," kata Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12).
Pencabulan pertama terjadi pada Juli 2020 usai pelaku merayakan ulang tahunnya. Korban memaksa pelaku untuk mau berhubungan badan dengan iming-iming bayaran Rp 100 ribu.
Namun, lama-kelamaan ajakan itu dilakukan dengan memaksa dan mengancam korban. Hal itu membuat korban kesal dan berniat menghabisinya.
"Timbul kapan dia mau melakukan pembunuhan kepada korban sejak awal sekitar empat sampai lima kali ditiduri. Itu sudah mulai timbul dengan motif dasarnya kasar dan bayarnya mulai sedikit bahkan beberapa kali tidak dibayar," kata Yusri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers atas gelar perkara kasus kerumunan acara di Petamburan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12). Foto: Rachman/ANTARA FOTO
Pembunuhan dan mutilasi itu dilakukan pelaku pada Sabtu (5/12) malam di kediamannya yang sepi. Pelaku melancarkan aksinya usai dipaksa berhubungan badan dengan korban.
ADVERTISEMENT
"Kata pelaku karena sempat diancam dengan pisau lipat kalau tidak melayaninya malam ini. Sehingga itu ada ancaman terakhir yang buat dia bergerak," kata Yusri.
A ditangkap pada Rabu (9/12) malam di daerah Kranji, Bekasi. Pria yang bekerja sebagai manusia silver itu tidak bisa mengelak saat petugas dari Resmob Polda Metro Jaya menggiringnya ke kediamannya. Di sana barang bukti dari pembunuhan yang dia lakukan masih ada.
"Setelah kejadian rumah pelaku dikunci dan dia pergi belum sempat dibersihkan semuanya. Masih ada genangan darah saat dilakukan pemeriksaan oleh Resmob Polda Metro Jaya," kata Yusri.
Jasad korban ditemukan pada Senin (7/12) pagi di pinggir kali Jalan Kalimalang, Bekasi. Saat pertama kali ditemukan tubuhnya tidak lengkap, kepala, kedua kaki dan lengan kiri tidak ada. Pelaku membuangnya secara terpisah ke tiga tempat berbeda namun masih di sekitar lokasi kejadian.
ADVERTISEMENT
A dipersangkakan dengan Pasal 340, 338, 365. Pasal 365 diterapkan karena pelaku menjual motor korban usai pembunuhan itu.
Proses hukum yang dijalani A dipastikan sesuai dengan aturan anak berhadapan dengan hukum.