Polisi: Pelempar Molotov ke Markas PDIP Cileungsi Anggota Badan Antiteror FPI
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus pelemparan bom molotov yang menyasar markas PDIP PAC Cileungsi, Bogor, Jabar, telah dilimpahkan ke Kejaksaan atau P-21. Ada sepuluh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
"Melimpahkan tersangka berikut barang bukti dalam perkara ini ke pihak JPU Kejaksaan Negeri Cibinong (tahap dua)," kata Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Patoppoi di Bandung, melalui pesan singkat, Rabu (16/12).
Patoppoi menambahkan, ada sepuluh orang tersangka dalam kasus tersebut yang disebut merupakan anggota Badan Antiteror FPI atau BATF. Selain itu, ada lima orang lain yang masih berstatus DPO. Para pelaku disangkakan dengan Pasal 187 KUHP dan Pasal 406 KUHP.
"Para tersangka merupakan anggota Badan Antiteror FPI/BATF dan LPI," ucap dia.
Berikut ini inisial nama-nama pelaku teror bom molotov itu:
1. ASI
2. AS
3. MB
4. NM
5. SK
6. MR
7. AK
8. DS
9. M
10. MSG
11. O (DPO)
ADVERTISEMENT
12. E (DPO)
13. N (DPO)
14. O (DPO)
15. F ( DPO)
Pelemparan bom molotov tersebut terjadi pada 29 Juli 2020. Letupan bom molotov hanya membuat gosong sebagian tembok kantor Sekretariat PAC PDIP Kecamatan Cileungsi.