Polisi: Pembunuh Wanita di Apartemen Margonda Residence Depok Teman Dekat Korban

5 Agustus 2020 20:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mayat. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mayat. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap FM (37), pembunuh wanita berinisial AO (36). Dalam pemeriksaan polisi diketahui keduanya saling kenal.
ADVERTISEMENT
"Statusnya teman dekat tapi lebih lanjut sedang dilakukan pemeriksaan," kata Kapolres Depok Kombes Pol Azis Andriansyah kepada wartawan, Rabu (5/8).
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Shutter Stock
Diduga FM menghabisi AO untuk mencuri barang milik korban. Musababnya, polisi menemukan sejumlah harta milik korban hilang dari lokasi kejadian.
"Dari olah TKP beberapa barang yang hilang di antaranya adalah HP, cincin, dan sepeda motor korban," kata Azis.
FM ditangkap polisi di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Saat ini ia masih menjalani pemeriksaan.
"Akhirnya ditemukan di tempat pelariannya di Bekasi dan kemudian dilakukan penangkapan oleh tim. Alhamdulillah kurang dari 24 jam pelaku pembunuhan berencana ini berhasil kita tangkap," kata Azis.
Ia dipersangkakan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
"Ancaman hukuman terhadap pasal ini yaitu hukuman mati dan atau penjara seumur hidup," kata Azis.

Wanita di Depok Ditemukan dengan Kondisi Tangan dan Kaki Terikat

Sebelumnya seorang wanita berinisial AO ditemukan tidak bernyawa di salah satu kamar apartemen Margonda Residence 5 pada Selasa (4/8) malam. Saat ditemukan jasadnya dalam posisi telungkup dengan kondisi kaki dan tangan terikat. Kepalanya terdapat luka pukul.
Di lokasi kejadian polisi menemukan sebuah palu yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa AO.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)