Polisi: Pembunuh Wanita di Medan adalah Pacarnya, Motif Cemburu

9 Desember 2019 15:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pembunuhan wanita muda di sebuah indekost di Medan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pembunuhan wanita muda di sebuah indekost di Medan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polrestabes Medan mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial AH alias Bian (25) di kamar indekosnya di Jalan Punak, Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah Timur, Kota Medan, Rabu (4/12).
ADVERTISEMENT
Pelaku merupakan pacar korban bernama Samsir Halomoan Harahap (30) yang ditangkap pada Jumat (6/12) di daerah Padang Lawas, Sumut. Samsir menghabisi nyawa pujaan hatinya karena terbakar cemburu.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku, peristiwa bermula saat ia datang ke kamar kos korban sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu tersangka mendapati korban baru pulang.
"Sehingga tersangka beranggapan korban telah selingkuh dengan orang lain. Kemudian tersangka pulang ke rumahnya lalu sesaat kemudian datang kembali menjumpai korban di dalam kos hingga terjadi pertengkaran," kata Dadang di Mapolsek Medan Baru, Senin (9/12).
Polisi saat memaparkan kasus pembunuhan yang menewaskan perempuan di sebuah indekost di Medan, Senin (9/12). Foto: Dok. Istimewa
Dadang menuturkan awal pertengkaran bermula saat tersangka mengambil ponsel korban yang berada di tempat tidur. Pelaku hendak memastikan apakah pasangannya berselingkuh. Namun korban enggan memberikan ponselnya.
ADVERTISEMENT
"Kemudian korban mengambil pisau cutter. Melihat itu tersangka menangkap dan memukul serta menginjak korban dan diduga juga melakukan penikaman terhadap korban sehingga korban meninggal dunia," ucap Dadang
Setelah korban tewas, Samsir langsung kabur. Samsir ditangkap di daerah Padang Lawas.
Polisi saat memaparkan kasus pembunuhan yang menewaskan perempuan di sebuah indekost di Medan, Senin (9/12). Foto: Dok. Istimewa
Kini Samsir harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia ditahan di Polrestabes Medan dan diancam dengan pasal berlapis.
"Tersangka dikenakan Pasal 338 sub Pasal 365 ayat (3) sub Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutur Dadang.