Polisi: Pengendara yang Copot Pelat Demi Hindari ETLE Bisa Diperiksa

4 November 2022 15:15 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Polrestabes Makassar mempraktikkan tilang elektronik menggunakan gawai, Selasa (25/10/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Polrestabes Makassar mempraktikkan tilang elektronik menggunakan gawai, Selasa (25/10/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Agus Suryonugroho, ikut buka suara terkait fenomena pengendara yang nekat mencopot pelat nomor agar tidak terdeteksi di sistem tilang elektronik atau ETLE.
ADVERTISEMENT
Agus mengatakan, polisi masih bisa memberhentikan pengendara yang melanggar tanpa harus melakukan penilangan. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas.
"Jadi pada pasal Undang-undang lalu lintas termasuk Undang-undang kepolisian, Polri punya kewenangan menghentikan, memeriksa, tidak harus menilang. Ada preventif dan edukatif," ujar Agus usai acara HUT Humas Polri ke-71 di Mapolda Jateng, Jumat (4/11).
Korlantas Polri menerapkan sistem tilang elektronik baru, ETLE berbasis kamera handphone atau ETLE mobile. Foto: Youtube/NTMC
Ia menjelaskan, jika ada pengendara yang melanggar dan terekam kamera ETLE, namun tidak memakai pelat nomer, polisi punya cara lain untuk menelusurinya.
"Ketika ter-capture kamera ETLE, ketika susah validasi, ada cara sendiri untuk memvalidasi. Ya (tetap ditelusuri)," kata Agus.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menginstruksikan agar tidak ada lagi tilang manual bagi pengendara yang melanggar aturan. Seluruh tilang kini berdasarkan sistem ETLE atau tilang elektronik.
ADVERTISEMENT