Polisi: Penusuk Sertu Yorhan Terancam 15 Tahun Penjara

24 September 2021 17:49 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tampang Ivan Victor Dethan alias Ivan, pelaku yang menusuk Sertu Yorhan Lopo di Depok.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tampang Ivan Victor Dethan alias Ivan, pelaku yang menusuk Sertu Yorhan Lopo di Depok. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi akhirnya mengungkap kasus kematian anggota TNI yang jasadnya ditemukan di semak-semak di kawasan Cimangis, Depok. Anggota TNI itu adalah Sertu Yorhan Lopo personel Menzikon Pusziad.
ADVERTISEMENT
Kapolres Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar, mengatakan Sertu Yorhan Lopo merupakan korban pembunuhan. Menurut Imran, Sertu Yorhan ditusuk oleh pelaku bernama Ivan Victor Dethan alias Ivan pada Rabu (22/9) malam.
Pada saat itu, Ivan membantu temannya yang bernama Majer sedang cekcok dengan seseorang bernama Adam (A). Posisi Sertu Yorhan saat itu hendak melerai cekcok mereka. Rumah Sertu Yorhan tak jauh dari lokasi kejadian.
Apalagi, pada saat itu, paha kanan adam sudah terlebih dahulu ditusuk oleh Ivan.
"Tanggal 22 September malam awal kejadian antara saudara inisial M (Majer) dan A (Adam) yang berkonflik. Sehingga konflik itu berkelanjutan. M memanggil teman-temannya dari Jaksel," ujar Imran di kantornya saat konferensi pers, Jumat (24/9).
ADVERTISEMENT
"Tiba tiba korban (Sertu Yorhan) datang untuk melerai. Niatnya baik untuk melerai, tetapi secara spontanitas tersangka langsung menusuk pisau tepat di dada sebelah kiri korban sehingga korban meninggal dunia," lanjut Imran.
Atas perbuatannya, Ivan dijerat Pasal 338 atau 351 KUHP ancaman 15 tahun penjara. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar dia.