Polisi Periksa 19 Saksi dan Sita Sound System Terkait Kerumunan Warga di Jember

11 Mei 2021 6:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kerumunan di Lapangan Sumberjo, Glundengan, Wulungan, Jember, Jatim. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kerumunan di Lapangan Sumberjo, Glundengan, Wulungan, Jember, Jatim. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Beredar sebuah video viral di Facebook yang memperlihatkan kerumunan orang. Dalam postingan itu, pengunggah menuliskan kerumunan itu terjadi di Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan, Jember, pada Minggu (9/5).
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor Jember yang mendapat laporan menyelidiki kasus yang disinyalir melanggar protokol kesehatan. Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan menyita sound system milik Jember Sound System Comunity (JSSC), yang digunakan pada saat kegiatan tersebut.
“Polres dan Polsek berhasil mengamankan beberapa barang bukti di antaranya 5 unit truck merk Mitsubishi, 5 unit sound system, 5 unit genset, lighting, power supply, lampu lainnya," kata Komang.
Yogi menyebut sudah 19 orang yang dimintai keterangannya. Hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan kerumunan itu.
“Kita lakukan pemeriksaan dan ambil keterangan dari pemilik sound system dan aparat desa setempat. Total yang dimintai keterangan 19 orang saksi,” papar Yogi.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna usai memeriksa sejumlah peralatan sound system yang disita oleh penyidik. Foto: Dok. Istimewa
Penindakan oleh polisi bertujuan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran protokol kesehatan, karena kegiatan JSCC telah menimbulkan kerumunan.
ADVERTISEMENT
Saat ini polisi tengah mendalami motif dari dari para terduga pelaku yang melakukan aktivitas tersebut, apakah secara terorganisir atau atas nama pribadi.
"Yang jelas telah menimbulkan kerumunan, tidak ada cuci tangan, menjaga jarak dan sebagainya. Sehingga melanggar protokol kesehatan," tegas Yogi.
Di kesempatan ini, Yogi juga mengimbau agar masyarakat menahan diri dengan tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang.
“Jika masih melanggar akan kita kenakan undang-undang kekarantinaan dan undang-undang wabah penyakit," urainya.
Selain itu, ia juga mengingatkan bagi masyarakat yang menyebar-luaskan konten seperti aktivitas menimbulkan kerumunan diharapkan lebih berhati-hati.
Ilustrasi penonton konser musik. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
“Untuk yang menyebarkan postingan yang kami anggap ada pelanggaran hukum di media sosial dan lainnya tentu kami pelajari apakah ada pelanggaran Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, dalam video itu terlihat orang-orang tengah joget dengan lantunan musik. Ada juga yang menyalakan gawainya untuk merekam acara tersebut.
Unggahan tersebut menyulut emosi netizen. Sejumlah warganet meminta video tersebut untuk ditindaklanjuti karena diduga melanggar protokol kesehatan (prokes).