Polisi Periksa 23 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pejabat UNJ

29 Mei 2020 4:50 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kampus UNJ. Foto: Twitter / @UNJ_Official
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kampus UNJ. Foto: Twitter / @UNJ_Official
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya sudah memeriksa 23 saksi terkait kasus dugaan korupsi berupa pemberian THR kepada kepada salah seorang pegawai Kemendikbud RI dari Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ada 15 orang yang diperiksa dari UNJ. Selain itu polisi juga memeriksa satu pegawai Kemenristekdikti.
"Kemudian harus ada penambahan lagi klarifikasi 7 dan kemudian kita tambah satu lagi klarifikasi pemeriksaan terhadap satu pegawai dari Mendikti. Kemudian ada 15 dari UNJ yang kita lakukan klarifikasi pemeriksaan," kata Yusri, Kamis (28/9).
Yusri menyatakan, pihak mulai melakukan gelar perkara pada Kamis (28/5). Polisi juga telah berkordinasi dengan pihak KPK dan dari Mabes Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers pengungkapan miras oplosan di Polres Tanjung Priok, Jakarta Utara. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
"Dalam gelar perkara, hadir Mabes Polri dan tetap koordinasi yang baik dengan teman-teman KPK, karena ini kan penyerahan perkara dari KPK," jelasnya.
Kasus ini bermula saat KPK menemukan adanya dugaan permintaan sejumlah uang dari Rektor UNJ, Komarudin, kepada jajarannya. Ia diduga meminta THR sebesar Rp 5 juta kepada sejumlah orang melalui Dwi Achmad Noor (DAN).
ADVERTISEMENT
Dwi Achmad Noor berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 55 juta. Uang berasal dari 8 fakultas dan 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana. Uang itu diduga untuk diberikan kepada pejabat di Kemendikbud, yakni Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM.
Dwi Achmad ditangkap usai membawa dan membagikan uang sebesar Rp 37 juta ke kantor Kemendikbud. Uang dibagikan ke Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 2,5 juta, serta Prajono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud) masing-masing sebesar Rp 1 juta.
Uang THR itu diberikan terkait jasa pegawai Kemendikbud telah membantu proses kenaikan jabatan beberapa dosen UNJ. Polisi telah menetapkan DAN sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Dia dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
****
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.