Konpers gelar perkara kasus kerumunan di Petamburan-PMJ

Polisi Periksa Ahli Bahasa di Kasus Kerumunan Habib Rizieq di Petamburan

17 Desember 2020 13:18 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.  Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
Polisi masih terus mendalami kasus kerumunan massa di acara penikahan putri Habib Rizieq Syihab. Selain sudah menetapkan 6 orang tersangka, salah satunya Habib Rizieq, polisi juga masih memeriksa sejumlah saksi.
ADVERTISEMENT
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, pihaknya sudah meminta keterangan dari Ahli Bahasa terkait kasus tersebut.
"Iya betul ada saksi ahli bahasa yang dilakukan pemeriksaan. Sekarang ini kan penyidik tengah mengumpulkan alat bukti untuk keterangan-keterangan saksi petunjuk untuk melengkapi berkas perkara yang ada. Kemarin ahli bahasa sudah dilakukan pemeriksaan," ucap Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/12).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers atas gelar perkara kasus kerumunan acara di Petamburan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12). Foto: Rachman/ANTARA FOTO
Untuk pemeriksaan saksi hari ini, kata Yusri, pihaknya menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta.
"Hari ini rencananya Kepala Biro Hukum Provinsi yang nantinya dilakukan pemeriksaan. Jadwal jam 10 pagi," ujarnya.
Polda Metro Jaya telah menahan Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Polisi menahan Rizieq, setelah mereka memeriksa imam besar FPI ini selama kurang lebih 13 jam.
ADVERTISEMENT
Kadiv Humas Polda Metro Jaya Irjen Argo Yuwono membeberkan alasan penahanan Rizieq. Menurutnya ada dua alasan penahanan, yakni subjektif dan objektif.
"Tersangka MRS (Muhammad Rizieq Syihab) kita tahan, oleh penyidik itu dimulai 12/12/2020 selama 20 hari ke depan, sampai tanggal 31 Desember 2020," kata Argo dalam keterangannya, Minggu (13/12).
Adapun alasan objektif penahanan, karena ancaman hukuman Rizieq adalah di atas 5 tahun penjara. Sebab, pasal yang disangkakan adalah Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.
Dijerat dengan pasal 160 saja, Habib Rizieq terancam hukuman penjara 6 tahun penjara. Sementara pasal 216 ancamannya adalah 4 bulan penjara.
Sementara terkait alasan subjektif, untuk menghindari Rizieq melarikan diri dari proses hukum yang tengah dijalani
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten