Polisi Perketat Pengawasan Arus Balik Berbagai Titik Hingga Pintu Masuk Jakarta

24 Mei 2020 10:51 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Polresta Cirebon memeriksa kendaraan yang melintas di pintu Tol Cipali Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Kamis (21/5).  Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Polresta Cirebon memeriksa kendaraan yang melintas di pintu Tol Cipali Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Kamis (21/5). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Korlantas Polri akan memperketat arus balik bagi pemudik yang ingin masuk ke Jakarta. Penyekatan bakal dilakukan diberbagai titik termasuk di ruas tol trans Jawa.
ADVERTISEMENT
Korlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, penyekatan akan dilakukan di jalur lintas Jawa Timur, jalur Pantura, hingga jalur selatan. Bahkan di Jawa Barat akan dipersempit ruang pemudik masuk ke Jakarta.
Sejumlah kendaraan melintas di jalur Pantura yang dialihkan ke Jalur Lingkar Utara (jalingkut) Tegal, Jawa Tengah. Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
“Nanti kita lakukan penyekatan baik dari Jawa Timur di ruas tol di Jalur Pantura. maupun Jalur Selatan. Penyekatan di ruas tol, jalur Pantura Tengah dan Selatan kita siapkan penyekatan termasuk Jawa Barat,” kata Istiono lewat keterangannya, Sabtu (23/5) malam.
Istiono menuturkan, untuk masuk ke Jakarta pemudik harus memiliki surat izin keluar-masuk (SIKM). Bila tak punya surat tersebut, pemudik akan diputarbalikkan kembali ke titik awal.
Petugas kepolisian memeriksa bak truk di tol Jakarta-Cikampek, Cikarang Barat, Jawa Barat, Kamis (7/5/2020). Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
“Untuk akses masuk Jakarta harus ada izin. surat izin keluar masuk bila masyarakat yang punya ijin keluar masuk kalau ada boleh masuk kalo tidak putar balik tidak bisa ke Jakarta sebelum dia punya izin,” ujar Istiono.
ADVERTISEMENT
“Harapan kita masyarakat paham untuk balik bisa dengan izin yang telah ditetapkan ya,” tambah Istiono.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan larangan keluar masuk wilayah Jakarta.
Surat izin keluar masuk (SIKM) hanya diperuntukkan bagi warga yang tetap diperbolehkan beraktivitas sesuai 11 sektor yang dikecualikan selama masa PSBB di Jakarta.
"Ini juga berlaku bagi masyarakat yang akan masuk ke Jakarta. Mereka harus mengurus izin untuk masuk. Tanpa adanya surat izin masuk, maka tidak bisa memasuki kawasan Jakarta. Dan proses pengawasannya bersama kepolisian," jelas Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (15/5).
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
ADVERTISEMENT