Polisi Perpanjang Masa Penahanan Vanessa Angel

22 Februari 2019 14:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vanessa Angel mengenakan baju tahanan. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Vanessa Angel mengenakan baju tahanan. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik Polda Jawa Timur memperpanjang masa penahanan Vanessa Angel. Perpanjangan masa penahanan itu dilakukan lantaran berkas Vanessa yang hingga kini belum rampung.
ADVERTISEMENT
"Kita melakukan permohonan perpanjangan penahanan yang kita tembuskan kepada pengadilan dan kejaksaan dan kepada keluarga yang bersangkutan untuk kita perpanjang selama 40 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera, di kantornya, Jumat (22/2).
Barung mengakui ada beberapa kekurangan dalam berkas penyidikan Vanessa Angel. Seperti sejumlah kelengkapan barang bukti dan surat yang digunakan untuk kepentingan dakwaan.
"Saat ini yang kurang salah satunya adalah kepentingan dari kelengkapan berkas baik formal maupun material, contoh formalnya itu surat-surat yang kita ajukan sebagai bukti bahwa kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli," ujar Barung. "Kemudian materilnya, pembuktian dari apa yang dilakukan oleh VA".
Vanessa Angel memakai baju tahanan. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Barung berharap berkas Vanessa Angel sudah lengkap pekan depan. "Kita harapkan minggu depan sudah ada kejelasan bahwa kasus ini sudah kita majukan tahap 1, dan kemudian koreksi-koreksi yang kita dapatkan nanti sebagai kelengkapan akan kita lengkapi dengan perpanjangan penahanan yang kita ajukan itu," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Polisi menjerat Vanessa dengan UU ITE. Vanessa diduga menyebarkan konten yang bermuatan pornografi kepada muncikari. Adapun pasal yang menjerat Vanessa adalah Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Vanessa ditahan di Polda Jatim sejak awal Februari 2019 setelah keluar dari rumah sakit karena sakit maag. Sudah 19 hari Vanessa ditahan di Polda Jatim, besok Sabtu (23/2) adalah hari ke-20 pelakon FTV itu menjadi tahanan Polda Jatim.
Mengacu Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, penahanan dapat diperpanjang paling lama 40 hari ke depan.