Polisi: Perusahaan Nonesensial Jangan Paksa Pegawainya Masuk atau Kami Tindak!
·waktu baca 1 menit

Polda Metro Jaya mendapati kemacetan di beberapa titik penyekatan PPKM Darurat. Ternyata, kemacetan ini berasal dari banyaknya jumlah karyawan perusahaan nonesensial yang tetap diminta masuk kerja oleh perusahaannya, meski sudah ada imbauan pemerintah untuk WFH 100 persen.
Polisi pun tegas, meminta agar perusahaan nonesensial memberlakukan WFH 100 persen. Jika tidak, mereka akan dijerat dengan hukum.
"Tolong perusahaan nonesensial kalau memang tidak boleh kerja, atau tutup 100 persen, atau WFH saja, jangan dipaksakan pegawainya kerja," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan, Senin (5/7).
Jangan dipaksakan, kami akan tindak, kami tidak main-main kami tindak, ini tegas.
--Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Polisi akan menjerat pimpinan perusahaan tersebut dengan UU Nomor 4 Pasal 14 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Pengelola perusahaan bisa dipidana paling lama 10 tahun atau denda sebesar Rp 100 juta.
Selain itu, Yusri meminta karyawan perusahaan nonesensial yang masih diminta masuk kantor oleh atasannya, bisa melaporkan hal tersebut ke satgas setempat atau Polda Metro Jaya.
"Segera laporkan ke satgas, yang nonesensial yang dipaksa masih kerja. Itu enggak boleh lagi," tutup Yusri.
