Polisi Proses Laporan Forum Mujahid Tasik terhadap Denny Siregar

3 Juli 2020 13:35 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Polres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Polres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kapolres Tasikmalaya AKBP Anom Karibianto berjanji akan mengusut tuntas dan menindaklanjuti laporan Forum Mujahid terhadap pegiat media sosial Denny Siregar. Anom meminta masyarakat tetap tenang.
ADVERTISEMENT
Anom mengatakan Forum Mujahid Tasikmalaya melaporkan Denny Siregar karena dianggap melanggar UU ITE. Menurut Anom, Forum Mujahid menganggap postingan Denny Siregar di akun Facebook menyebarkan konten yang bersifat memecah belah.
"Kita akan proses sesuai tahapan-tahapannya. Saat ini kita akan mencari bukti-bukti kasus itu," ujar Anom, di kantornya, Jumat (3/7).
"Masyarakat percaya saja pada kita. Sekarang jaga kondusivitas dulu, apalagi sekarang masih pandemi COVID-19. Kita jaga kondusivitas bersama," lanjut Anom.
Forum Mujahid melaporkan Denny Siregar ke Polresta Tasikmalaya pada Kamis (2/7).Forum Mujahid ini terdiri dari berbagai ormas, dan juga pimpinan pondok pesantren se-Tasikmalaya.
Salah satu anggota Forum Mujahid yang juga Pimpinan Pondok Pesantren Tahfidz Al-Quran Daarul Ilmi, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani mengatakan Denny Siregar dilaporkan karena telah menghina dan mencemarkan nama baik pesantren.
ADVERTISEMENT
Musababnya, kata Ruslan, Denny Siregar di akun Facebooknya pada 27 Juni pernah mengunggah foto dan sebuah tulisan yang dengan judul 'ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG'.
Foto itu ternyata adalah potret santri Ponpes Tahfidz yang dipimpin Ruslan. Belakangan, postingan itu sudah tidak ada. Namun jejak tangkapan layar masih disimpan oleh Ruslan dan timnya.
Laporan itu kemudian diterima Polresta Tasikmalaya dengan Nomor: LP/B/188/VII/2020/JBR/RES TSM KOTA.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)