Polisi Ringkus 3 Begal Taksi Online, 2 Tersangka Ditembak

17 Januari 2020 15:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa Pers Kasus Pencurian Mobil Sopir Taksi Online di Polda Metro Jaya, Jumat (17/1). Foto: Raga Imam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa Pers Kasus Pencurian Mobil Sopir Taksi Online di Polda Metro Jaya, Jumat (17/1). Foto: Raga Imam/kumparan
ADVERTISEMENT
Nasib malang menimpa sopir taksi online berinisial DF. Alih-alih senang mendapatkan penumpang, dia justru menjadi korban pencurian dengan kekerasan.
ADVERTISEMENT
Pelaku pencurian berjumlah 3 orang, yakni Adi Septiadi, Muhammad Abdul Munif alias Kopet, dan Sarjito. Polisi telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, para tersangka ditangkap di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (14/1). Dua tersangka sempat dihadiahi timah panas atau tembakan saat mencoba melarikan diri.
ilustrasi taxi online Foto: pixabay
Yusri menjelaskan, kasus itu bermula saat para tersangka memesan taksi online dengan akun palsu pada 30 Desember 2019.
“Modusnya memesan dengan akun palsu. Para pelaku memiliki perannya masing-masing,” ucap Yusri saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/1).
Tersangka Adi berperan sebagai pemesan taksi online. Sementara Kopet membekap korban dengan busa yang sudah dicampuri minyak kayu putih. Sementara, Sarjito berperan meminta korban berhenti di suatu tempat karena mual dan hendak muntah.
ADVERTISEMENT
“Seorang pelaku yang duduk di depan minta berhenti karena mual tapi saat dihentikan, dua rekannya langsung melaksanakan perannya masing-masing. Ada yang megang tangannya, membekap korban dengan busa yang dicampur dengan kayu putih dan obat tetes mata,” kata dia.
Jumpa Pers Kasus Pencurian Mobil Sopir Taksi Online di Polda Metro Jaya, Jumat (17/1). Foto: Raga Imam/kumparan
Yusri menyatakan kasus ini terungkap setelah korban melapor dan polisi mengecek CCTV di dekat lokasi kejadian. Informasi warga juga membantu polisi menangkap para tersangka.
Para tersangka ternyata sempat mengganti pelat nomor mobil korban untuk mengelabuhi polisi.
Jumpa Pers Kasus Pencurian Mobil Sopir Taksi Online di Polda Metro Jaya, Jumat (17/1). Foto: Raga Imam/kumparan
Dari pengakuan para tersangka, kata Yusri, mereka mengaku baru pertama kali melakukan aksi kejahatan tersebut. Namun, kepolisian masih mendalami dan mengembangkan kasus itu.
“Pengakuannya 1 kali tetap kita tetap terus mendalami apakah ini kelompok yang sering melakukan pencurian dengan modus yang sama,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.