Polisi: Rusdi Jenderal Sunda Nusantara Diancam 2 Bulan Bui dan Denda Rp 500 Ribu

5 Mei 2021 16:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, di Patung Kuda, Kawasan Monas, Jakarta Pusat. Foto: Andesta Herli/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, di Patung Kuda, Kawasan Monas, Jakarta Pusat. Foto: Andesta Herli/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport bernama Rusdi Karepesina ditilang polisi karena menggunakan pelat nomor palsu atau tidak sesuai ketentuan. Pelat nomor itu berwarna biru dengan nomor SN45RSD.
ADVERTISEMENT
Saat dimintai menunjukkan surat kendaraan Rusdi tak bisa memberikan, termasuk surat izin mengemudi (SIM). Tapi Rusdi mengeluarkan surat dan SIM ala Kekaisaran Sunda Nusantara.
Tentu hal itu tidaklah berlaku. Polisi kini siap menjerat Rusdi dengan Pasal berlapis.
"Sehingga tidak dapat menunjukkan STNK yang sah yang dikeluarkan Polri, sehingga melanggar pasal 288 ayat 1 UULLAJ. kedua-duanya, dengan ancaman 2 bulan dan denda Rp 500 ribu," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (5/5).
Mobil Kekaisaran Sunda Nusantara. Foto: Dok. Istimewa
"Ketika ditanya SIM yang bersangkutan menunjukkan SIM dari negara Kekaisaran Sunda Nusantara, tidak dpat menujukkan SIM yang sah ketika diperiksa di Jalan," sambungnya.
Menurut Sambodo, Rusdi dikenakan Pasal 280, 288 Ayat 1 dan Pasal 288 Ayat 2 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ADVERTISEMENT
Pasal 280
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu Rupiah).
Pasal 288
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu Rupiah).
Identitas warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Foto: Dok. Istimewa
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah).
ADVERTISEMENT