Polisi Sebut 3 Indikasi yang Bisa Jerat Vanessa, Termasuk Chat Mesum

14 Januari 2019 21:40 WIB
clock
Diperbarui 15 Maret 2019 3:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Jatim, Barung Mangera (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Jatim, Barung Mangera (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung Mangera menyebut status Vanessa Angel berpotensi naik dari saksi menjadi tersangka. Menurut Barung, ada tiga indikasi yang bisa menjerat Vanessa tersangka.
ADVERTISEMENT
"Bahwa kegiatan ini melibatkan yang bersangkutan secara aktif mengupload foto dan gambarnya secara aktif, itu satu," ujar Barung, di kantornya, Senin (14/1).
Kemudian yang kedua, kata Barung, Vanessa chatting yang tidak sesuai dengan etika kesusilaan. "Yang ketiga, yang bersangkutan bukan satu dua kali, tapi banyak (melakukan prostitusi)," ujar Barung.
Barung mengatakan dalam ponsel Vanessa yang disita menemukan banyak chat mesum. Obrolan itu diyakini dengan pelanggan artis FTV tersebut. "Ngeri chattingnya," ujar dia.
Vanessa Angel melakukan wajib lapor diri di Polda Jatim. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Vanessa Angel melakukan wajib lapor diri di Polda Jatim. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
Kendati demikian, status Vanessa saat ini masih sebagai saksi. Polisi, kata Barung, masih ingin menyelesaikan pemeriksaan forensik terhadap Vanessa.
"Buka dulu dong digital forensiknya, baru 20 persen digital forensiknya ini," ujar dia.
Artis Vanessa Angel menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur hari ini. Selama sembilan jam, perempuan yang berstatus sebagai saksi korban dalam kasus dugaan prostitusi online ini diperiksa oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Tidak banyak komentar yang disampaikan oleh Vanessa usai diperiksa. Perempuan berusia 27 tahun itu mengaku menyerahkan persoalan tersebut kepada pihak penyidik dan kuasa hukumnya.