Polisi Sebut dalam Waktu Dekat Ada Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Brigadir A

16 Oktober 2020 13:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku demo ricuh di Gedung DPRD Jabar dan Gedung Sate, dihadirkan pada konferensi pers di Polda Jabar, Senin (12/10). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku demo ricuh di Gedung DPRD Jabar dan Gedung Sate, dihadirkan pada konferensi pers di Polda Jabar, Senin (12/10). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Sampai saat ini belum ada penambahan tersangka baru dalam kasus penganiayaan dan penyekapan anggota polisi Brigadir A saat demo Omnibus Law di Bandung.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini sudah tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun Polda Jabar meyakini ada tersangka lain yang terlibat.
"Untuk penambahan tersangka sementara belum, penyidik dari Polda Jabar sedang melakukan pendalaman," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A. Chaniago, kepada wartawan, Jumat (16/10).
Erdi meyakini dugaan penganiayaan dan penyekapan ini tak hanya dilakukan tujuh tersangka. Kemungkinan, ada tersangka baru dalam kasus tersebut dan akan segera diungkap.
"Kami yakin ini tidak dilakukan oleh mereka saja, mungkin bisa dikembangkan, Insyaallah dalam waktu dekat akan ditentukan tersangkanya," ucap dia.
Ilustrasi penyekapan. Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
Erdi mengatakan, pihaknya masih akan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Pada Kamis (15/10), polisi memeriksa enam saksi mulai dari presidium hingga simpatisan KAMI diperiksa selama sekitar tujuh jam. Mereka dicecar sepuluh pertanyaan terkait kesaksian dan dugaan keterlibatan dalam kasus itu.
ADVERTISEMENT
Aksi penyekapan dan penganiayaan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Sultan Agung, Kota Bandung. Mulanya, Brigadir A yang berpakaian preman hendak mengejar pendemo yang rusuh.
Akan tetapi, ketika hendak keluar, gerbang ditutup dan diyakini terjadi tindak penganiayaan. Korban dianiaya pada bagian kepalanya dengan menggunakan sekop.
Atas kejadian itu, polisi mengamankan total 75 orang. Lalu, setelah dikembangkan, ditetapkan tujuh tersangka. Belakangan, tiga tersangka yang ditahan di Mapolda Jabar diketahui merupakan simpatisan KAMI.
----------------------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona