Polisi Segel Lokasi Syuting Konten Nikah Manusia dengan Kambing di Gresik

21 Juli 2022 15:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lokasi prosesi pernikahan antara manusia dengan kambing yang melibatkan anggota DPRD Gresik di Jalan Raya Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Kamis (21/7/2022). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi prosesi pernikahan antara manusia dengan kambing yang melibatkan anggota DPRD Gresik di Jalan Raya Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Kamis (21/7/2022). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi telah mengusut kasus video viral terkait pernikahan antara manusia dengan kambing di Gresik pada Juni 2022. Total ada empat orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Video pernikahan itu sebuah padepokan di Jalan Raya Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Pemilik lokasi itu adalah salah satu anggota DPRD Gresik dari Fraksi NasDem yakni Nur Hadi Didin Arianto.
Pada hari ini, Kamis (21/7), kumparan mengunjungi lokasi syuting konten pernikahan antara manusia dengan kambing tersebut. Dari pantauan di lokasi, padepokan tersebut telah tertutup rapat dan tidak ada plakat yang terpasang.
Selain itu, di pintu masuk terpasang beberapa banner dengan tulisan "Aliansi Masyarakat Jogodalu Menolak Pembodohan 'Pernikahan' Manusia dengan Kambing".
Lokasi prosesi pernikahan antara manusia dengan kambing yang melibatkan anggota DPRD Gresik di Jalan Raya Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Kamis (21/7/2022). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Ada juga banner dengan tulisan "Jogodalu Ora Sepele" yang artinya ialah Jogodalu Tidak Sepele atau Remeh. Selain itu, di depan padepokan itu terpasang garis polisi yang melintang.
Salah satu warga sekitar bernama Pari (40) mengatakan, warga Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik yang melakukan penutupan.
ADVERTISEMENT
Penutupan sebagai penolakan warga terkait pernikahan antara manusia dengan kambing karena telah menistakan agama. Penutupan dilakukan sejak Juni 2022.
"Iya gara-gara kontennya jadi warga sini menolak," ujar Pari.
Penjual es degan ini mengatakan, padepokan itu biasanya digunakan untuk tempat praktik pengobatan alternatif oleh NH.
Sebelum padepokan itu ditutup, kata dia, setiap harinya ramai didatangi pengunjung hingga luar kota.
"Ya ramai setiap hari, dia orang "ngerti" (punya ilmu) orang-orang minta tombo (khasiat). Kayak pengobatan alternatif atau terapi seperti itu," ucapnya.
Sebelumnya Kapolres Gresik AKBP Mochammad Nur Azis menegaskan pihaknya bekerja profesional dalam menangani kasus ini.
"Kami bekerja secara profesional sesuai prosedur yang berlaku. Jadi tidak ada tekanan atau intervensi dari mana pun," katanya.
ADVERTISEMENT
Empat tersangka itu telah ditahan. AS dijerat Pasal 44a Ayat (2) UU ITE Juncto Pasal 156a KUHP. Sementara itu SA, S dan NH dijerat Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.