Polisi Selesaikan Penyidikan TPPU Sindikat Sabu Asal Malaysia, Rp 14,8 M Disita

26 Oktober 2021 17:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aset yang disita dari bandar narkoba yang diungkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok.  Foto: Dok. Polri
zoom-in-whitePerbesar
Aset yang disita dari bandar narkoba yang diungkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Foto: Dok. Polri
ADVERTISEMENT
Sindikat narkoba asal Malaysia berhasil dibongkar Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam penyelidikan yang berlangsung sejak Maret 2021 itu polisi menangkap 10 orang tersangka dengan barang bukti 2 kilogram sabu.
ADVERTISEMENT
Polisi kemudian menyelidiki kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan sindikat. Hasilnya, polisi berhasil menyita aset mereka senilai Rp 14,8 miliar termasuk uang tunai Rp 6 miliar.
"Penyidikan kasusnya telah kami kembangkan sampai ke ranah TPPU. Dan berkas pencucian uang sudah dinyatakan P21 oleh jaksa,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana dalam keterangan tertulis, Selasa (26/10).
Putu mengatakan, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Jumat (22/10) untuk segera disidangkan.
“Dalam kasus ini ada 10 tersangka dan barang bukti yang berhasil kami sita terkait TPPU, mencapai Rp 14,8 miliar termasuk uang tunai Rp 6 miliar,," kata dia.
Aset yang disita dari bandar narkoba yang diungkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Foto: Dok. Polri
Sebelumnya, Putu mengatakan pengungkapan kasus narkotika itu berawal dari tertangkapnya dua orang tersangka berinisial MI dan MRR yang baru turun dari KM Lawit di Pelabuhan Tanjung Priok. Saat itu petugas mencurigai tas yang dibawa mereka sehingga dilakukan pemeriksaan Xray.
ADVERTISEMENT
Dari pemeriksaan itu, ditemukan 2 kilogram sabu yang disembunyikan dalam bungkusan teh hijau asal China dan makanan ringan.
Selain dua nama yang telah disebutkan, tersangka lainnya ialah NH, N, MIS, H, OPH, YP, MM, dan J. Peran mereka beragam mulai dari kurir, pengawas, perekrut, bandar hingga bendahara.
Aset yang disita dari bandar narkoba yang diungkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Foto: Dok. Polri
Jabatan terakhir dipegang oleh J. Perannya sangat besar karena dia yang mengelola uang hasil bisnis ilegal tersebut.
J terhubung langsung dengan WN Malaysia berinisial A pemilik bisnis ilegal tersebut yang kini masih buron. Dari J juga aset yang jadi barang bukti kejahatan disita.
Aset yang disita dari bandar narkoba yang diungkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Foto: Dok. Polri
"Terdiri dari uang tunai Rp 6,2 milliar, kemudian ada 3 unit kendaraan yang kami taksir nilainya hampir Rp 600 juta, kemudian 12 unit kendaraan bermotor yang kami taksir nilainya Rp 800 juta. Ada juga 2 unit speedboat yang digunakan telah kami lakukan penyitaan saat ini masih di Sumatera," kata Putu.
ADVERTISEMENT
===========
Jangan lewatkan informasi seputar Festival UMKM 2021 kumparan dengan mengakses laman festivalumkm.com. Di sini kamu bisa mengakses informasi terkait rangkaian kemeriahan Festival UMKM 2021 kumparan, yang tentunya berguna bagi para calon dan pelaku UMKM.