Polisi Selidiki Dugaan Rachel Vennya Langgar UU Karantina Kesehatan

16 Oktober 2021 17:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rachel Vennya. Foto: Instagram/@rachelvennya
zoom-in-whitePerbesar
Rachel Vennya. Foto: Instagram/@rachelvennya
ADVERTISEMENT
Penyelidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya berencana memanggil selebgram Rachel Vennya pada Kamis (21/10). Rachel dipanggil untuk dimintai keterangan karena ia kabur dari SDC Wisma Atlet Pademangan saat menjalani karantina usai pulang dari Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT
Surat undangan klarifikasi tersebut bernomor LP/A/872/X/2021/SPK.dirkrimum/Polda Metro Jaya, yang dikeluarkan tanggal 16 Oktober 2021. Klarifikasi ini juga berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor: SP.Lidik/3286/X/2021/Ditreskrimum, tertanggal 16 Oktober 2021.
Dalam surat tersebut, disebut bahwa pemanggilan berdasarkan penyelidikan yang sedang dilakukan terhadap Rachel Vennya. Masih dalam surat tersebut, Rachel Vennya dipanggil untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran UU Tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Kekarantinaan kesehatan.
"Kami mengundang Saudari Rachel untuk menghadiri mengklarifikasi tentang tindak pidana terkait dengan wabah penyakit menular dan atau kekarantinaan kesehatan," tulis Polda Metro Jaya dalam surat undangan klarifikasi yang diterima kumparan, Sabtu (16/10).
Pasal yang dimaksud yakni Pasal 14 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, dan atau Pasal 93 UU RI Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Rachel Vennya. Foto: Instagram/@rachelvennya
Rachel mendapatkan bantuan dari seorang oknum TNI untuk dapat kabur dari RSDC Wisma Atlet Pademangan beberapa waktu lalu. Kabar ini juga berawal dari seorang netizen yang mengaku bekerja di fasilitas karantina tersebut dan mengatakan Rachel hanya menjalani karantina selama 3 hari.
Padahal ketentuannya bagi seluruh pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menjalani karantina 8x24 jam sesampainya di Indonesia.
Rachel juga diketahui sudah mengunggah permintaan maaf melalu unggahan Instagram Story pada Kamis (14/10). Dalam unggahan tersebut, ia tak secara jelas menuliskan soal karantina. Namun ia mengakui bahwa ia telah menyakiti dan merugikan orang lain.
=========================================
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews