Polisi Selidiki Jumlah Nasabah Pinjol Ilegal yang Digerebek di Yogyakarta

15 Oktober 2021 16:42 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Puluhan Pelaku Pinjol yang Digerebek di Yogyakarta tiba di Mapolda Jabar. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Puluhan Pelaku Pinjol yang Digerebek di Yogyakarta tiba di Mapolda Jabar. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Jabar telah menangkap 89 orang di kantor pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) di Samirono, Depok, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta. Kini, 89 orang itu masih dimintai keterangan di Polda Jabar, Bandung. Kantor pinjol ilegal itu diketahui menjalankan sekitar 23 aplikasi.
ADVERTISEMENT
Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy belum mengetahui secara pasti jumlah nasabah atau pengguna jasa dari pinjol ilegal tersebut.
Pihaknya baru mengetahui ada satu orang berinisial TM yang menjadi korban dan menjalani perawatan di rumah sakit di Jabar karena depresi mendapat teror ancaman dari para penagih.
"Nasabahnya secara global belum dapat kita tentukan karena ini baru dari satu korban yang kita mintai keterangan, dari satu korban itu dapatlah kelompok ini," kata Roland di Mapolda Jabar, Jumat (15/10).
Roland mengimbau kepada masyarakat yang merasa telah menjadi korban dari praktik ilegal itu agar melapor ke polisi.
Para terduga pelaku menagih uang pembayaran kepada korbannya dengan cara mengancam menggunakan dengan cara verbal.
ADVERTISEMENT
"Silakan untuk masyarakat yang pernah menjadi korban, berkoordinasi dengan kami Polda Jabar untuk nanti kita bisa lihat kembali apakah dari nasabah yang merasa terancam ini pelakunya apa sekarang sudah kita amankan," ucap dia.
Berikut ini aplikasi yang dioperasikan oleh kantor pinjol ilegal di Sleman tersebut:
=====
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews