Polisi Selidiki Pengawasan Bupati Pelalawan soal Karhutla Riau

8 Oktober 2019 17:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proses pemadaman kebakaran hutan dan lahan di Riau. Foto: Faiz Zulfikar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Proses pemadaman kebakaran hutan dan lahan di Riau. Foto: Faiz Zulfikar/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri telah memeriksa Bupati Pelalawan, Riau, Muhammad Harris, terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pemeriksaan itu berlangsung pada Kamis (3/10).
ADVERTISEMENT
Kabag Penum Polri Kombes Asep Adisaputra mengatakan pihaknya menyelidiki pengawasan yang dilakukan Harris dalam mengantisipasi karhutla. Sebab, kata dia, pemerintah daerah mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan.
"Pencegahan di sini dimaksudkan ketika regulasi atau perizinan sudah diberikan, maka ada kewajiban para pengusaha dan termasuk korporat di dalam itu melaporkan, apa yang mereka lakukan dalam upaya-upaya pengelolaan," kata Asep ditemui di Hotel Cosmo Amroossa, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).
Selain pemda, Asep menjelaskan, korporasi juga harus ikut mengawasi setiap prosedur dan upaya pencegahan agar tidak terjadi karhutla. Sehingga jika terjadi karhutla, pemerintah dan penegak hukum dapat mengetahui penyebab dari karhutla.
"Regulasi yang telah diberikan ini bukan hanya sekadar diberikan begitu saja, tapi bagaimana para korporat itu melaporkan aktivitas upaya-upaya untuk melakukan upaya pencegahan terjadi kebakaran menjadi penting," ucap Asep.
Bupati Pelalawan Muhammad Harrris di Bareskrim Polri. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
Asep enggan memberikan tanggapan mengenai kemungkinan Harris ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla. Menurutnya, penyidik masih perlu melakukan pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
"Sementara ini kita penyidik konsentrasinya untuk melihat, sejauh mana bahwa kewajiban itu dilaksanakan atau tidak ya," ucap Asep.