Polisi Selidiki Surat Positif Corona yang Dijadikan Bungkus Gorengan di Depok

27 Juli 2021 20:00 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
Surat keterangan hasil pemeriksaan corona digunakan sebagai bungkus gorengan di Depok. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Surat keterangan hasil pemeriksaan corona digunakan sebagai bungkus gorengan di Depok. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polres Metro Depok akan menyelidiki surat keterangan positif corona yang dijadikan bungkus gorengan. Hanya saja, polisi menunggu adanya laporan masyarakat yang merasa dirugikan.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menerima aduan dari warga terkait penggunaan surat tersebut.
"Nanti kalau terbukti ada yang dirugikan atau ada pidana, nanti pasti kita tindak lanjuti ya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, Selasa (27/7).
Ia menegaskan, dalam lembaran dokumen itu tidak ada bukti yang mengarah pemilik surat itu merupakan warga Depok. Menurutnya, surat tersebut hanya berisi keterangan seseorang yang dinyatakan positif corona.
Ia menduga surat tersebut kebetulan diunggah ke media sosial. "Itu karena di upload di Instagram @infodepok jadi seakan berasal dari Depok," ucap Yogen.
Meski begitu, pihaknya tetap akan menyelidiki surat keterangan tersebut. Hal itu dilakukan untuk membuktikan apakah surat itu berasal dari Kota Depok atau bukan.
ADVERTISEMENT
"Sementara masih kita lidik apakah benar itu dari Depok," tutur Yogen.
Sebelumnya, warganet dihebohkan dengan unggahan surat keterangan hasil positif corona dijadikan bungkus gorengan di Depok. Dalam kertas itu terlihat dokumen itu dicetak pada 15 Februari 2021.
Hanya saja, dalam potongan foto itu tak tampak lembaga laboratorium yang mengeluarkan dokumen tersebut.