Polisi Selidiki Unsur Pidana Terkait Surat Kekaisaran Sunda Nusantara

5 Mei 2021 19:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menindak pengemudi mobil yang mengaku sebagai warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menindak pengemudi mobil yang mengaku sebagai warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi tengah menyelidiki apakah ada unsur pidana terkait surat identitas Kekaisaran Sunda Nusantara yang dimiliki seorang pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport bernama Rusdi Karepesina.
ADVERTISEMENT
"Perkara ini kita koordinasikan juga dengan pihak reserse untuk tentukan untuk berkoordinasi apakah ada pelanggaran pidana dengan adanya surat-surat seperti ini," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (5/5).
Rusdi awalnya terjaring razia karena menggunakan pelat nomor kendaraan yang berbeda pada umumnya. Saat dimintai surat kendaraan, ia malah memberikan surat-surat Kekaisaran Sunda Nusantara.
Terkait pidana penipuan surat-surat, ada sejumlah pasal yang bisa menjerat Rusdi apabila ditemukan unsur pidana dalam kasusnya. Salah satunya Pasal 263 KUHP.
Identitas warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Foto: Dok. Istimewa
Berikut Bunyi Pasal 263 KUHP:
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
ADVERTISEMENT
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
STNK warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Foto: Dok. Istimewa
Kemudian Pasal 264 KUHP berbunyi:
(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
1. akta-akta otentik;
2. surat utang atau sertifikat utang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
3. surat sero atau utang atau sertifikat sero atau utang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:
4. talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
ADVERTISEMENT
5. surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan;
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.