Polisi Setop Kasus Bocah SD di Medan Diduga Diperkosa Kepsek-Tukang Sapu

28 September 2022 20:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direskrimum Polda Sumut saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Sumut, Rabu (28/9/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Direskrimum Polda Sumut saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Sumut, Rabu (28/9/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polda Sumut menyampaikan perkembangan kasus bocah SD 10 tahun di Medan, yang diduga diperkosa kepala sekolah hingga tukang sapu, Rabu (28/9). Dari hasil penyelidikan, polisi tidak menemukan bukti dan keterangan yang sinkron antara ibu korban, dan para saksi.
ADVERTISEMENT
Direskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, keputusan kasus ini di-SP3 setelah pihaknya memeriksa 31 saksi. Bahkan, sudah dilakukan gelar perkara dan tidak ditemukan unsur pidana.
"Kami telah memeriksa 31 orang, baik itu dengan korban, ada saksi, pelapor (ibu korban), dari pihak sekolah, warung, termasuk para ahli, dinas PPA Provinsi dan kota, serta mengumpulkan barang bukti dan melakukan pra rekon," kata Tatan di Mapolda Sumut, Rabu (28/9)
"Perkara ini akan kami hentikan dengan kesepakatan hasil gelar yang telah kami lakukan bersama,” sambung Tatan.
Tatan menyebut, penanganan kasus ini juga melibatkan Kementerian PPA, Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Anak, LPSK, Dinas PPA Provinsi Sumut, P2TPA Kota Medan, Dinas Sosial, Ahli Obgyn dan kejiwaan, Labfor hingga pengawas internal Polda.
ADVERTISEMENT
Meskipun begitu, lanjut Tatan, pihak tidak menutup kemungkinan hasil visum bocah tersebut akan didalami. Sebab, ditemukannya luka robek pada selaput darah korban.
"Terkait hasil visum akan kami tindak lanjuti (sesuai) yang telah dikeluarkan oleh ahli,” ujar Tatan.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari video viral seorang ibu di Kota Medan curhat kepada pengacara kondang, Hotman Paris, tentang kondisi anaknya. Wanita inisial I itu mengaku anak perempuannya, yang duduk di kelas 5 SD diperkosa secara bergilir oleh tukang sapu hingga kepsek.
Kepada Hotman, I mengatakan, awalnya anaknya dibius tukang sapu sekolah.
“Anak saya dibawa ke gudang, awalnya dikasih serbuk putih sama tukang sapu. Lalu diminumkan, setelah habis, mulutnya di lakban, kakinya diikat, setelah itu digendong dibawa ke gudang,” ujar I.
ADVERTISEMENT
Kemudian, datanglah kepala sekolah dan pimpinan administrasi sekolah. Selanjutnya, diduga terjadi pemerkosaan secara bergilir yang melibatkan tukang sapu, kepsek, hingga pimpinan administrasi.
Polda Sumut lalu merespons pengungkapan kasus ini dengan menyelidiki dan memeriksa saksi-saksi. Ternyata dalam kasus ini juga ditemukan fakta baru, bahwa bocah malang tersebut ternyata juga korban pemerkosaan ayah kandungnya.
Peristiwa asusila ini terjadi pada 2021. Ayah korban telah divonis penjara 15 tahun pada Agustus 2021.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan kejadian yang menimpa korban ini.
“Iya betul (sebelumnya korban pemerkosaan ayah kandungnya). Kasusnya sudah vonis pengadilan,” ujar Hadi kepada kumparan, Senin (12/9).
Penjelasan Pihak Sekolah
Sementara itu, pihak sekolah melalui pengacaranya, Marudut Simanjuntak, membantah tuduhan orang tua korban. Dia menyebut I melaporkan dugaan kasus pemerkosaan ini karena tidak mampu membayar tunggakan sekolah.
ADVERTISEMENT
“Dia tidak mau membayar tunggakan-tunggakan itu, tidak dituntaskannya, jadi muncullah LP (Laporan Polisi) itu,” kata Marudut, Jumat (9/9)
Lebih lanjut, Marudut menjelaskan sejauh ini dari pihaknya ada 4 orang yang dilaporkan I yakni dari pimpinan yayasan, kepsek, pegawai tata usaha dan pegawai kebersihan atau tukang sapu. Mereka semua telah diperiksa polisi.
“Semua sudah kita buka sama polisi, apa adanya, supaya polisi bisa mengungkap secara terang benderang. Kita sangat kooperatif. Jadi kita dengan tegas (mengatakan), peristiwa di laporan polisi I itu, sama sekali tidak pernah terjadi," tandas Marudut.