Polisi Siap Tindak Premanisme Berkedok Debt Collector: Kami Tak Mundur

29 Oktober 2019 13:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Penagihan utang berujung penyekapan oleh debt collector terjadi di Jakarta Barat. 7 debt collector menyekap pimpinan perusahaan swasta bernama Engkos Kosasi di sebuah hotel. Para debt collector ini akhrinya ditangkap.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi menegaskan akan memberantas premanisme apa pun cara dan bentuknya. Tak terkecuali penagihan utang yang tak sesuai dengan aturan.
“Kami tidak akan mundur dan terus akan memberantas aksi premanisme di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat. Saya imbau kepada masyarakat untuk berani melaporkan, karena pada dasarnya polisi tidak bisa bekerja sendiri,” ucap Hengki dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/10).
7 debt collector penyekap pemilik perusahaan di Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa
Hengki juga memastikan akan menindak tegas aksi premanisme di wilayah Jakarta Barat. Warga tak perlu takut dan ragu untuk melaporkan hal itu ke polisi.
“Jangan takut. Mereka menggunakan kekerasan kita diberikan kewenangan untuk melawan mereka. Mereka melawan, kita tindak tegas,” ujar dia.
Sebelumnya, Polres Jakarta Barat menangkap 7 debt collector yang menyekap Dirut PT Maxima Interindah Hotel bernama Engkos Kosasi. Korban disekap lantaran tak bayar utang Rp 100 juta.
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polres Jakbar AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, 7 debt collector diperintahkan pelaku US menagih utang Rp 100 juta pada korban yang sudah jatuh tempo. Namun, korban tak memenuhi permintaan tersebut.
“Saudara US (bos debt collector) ingin agar dana Rp 100 juta dikembalikan akan tetapi pelapor mengatakan dana tersebut sudah digunakan untuk keperluan surat-surat proyek,” kata Edy di Mapolres Jakbar, Senin (28/10).
Karena tak mampu membayar, korban pun disekap para debt collector. Pelaku juga menaikkan utang menjadi Rp 250 juta pada korban lantaran telat membayar.
Pelaku yang ditangkap, yakni AB, AR, JR, MR, HN, FR, FL, dan FD. Adapun tersangka lain yang masih dalam pengejaran (DPO) antaranya AN, MS, ON, dan JM.
ADVERTISEMENT