Polisi Sita CPU hingga KTP Palsu dari Sindikat Pembuat Kartu Prakerja Fiktif
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, mereka ditangkap pada 29 November lalu. Sementara aksi kejahatan itu dilakukan sejak 2019.
Tak tanggung-tanggung, mereka meraup keuntungan Rp 2,5 miliar hingga Rp 15 miliar tanpa harus ikut pelatihan.
"Dari perbuatannya seluruh tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2.500.000.000 sampai dengan Rp 15.300.000.000," kata Erdi.
Erdi menuturkan, ada dua lokasi yang dijadikan tempat beraksinya pelaku. Pertama di Hotel Geary, Bandung, dan kedua di dekat Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Samarinda.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita berbagai macam barang bukti. Mulai dari satu set CPU, 256 GV SSD warna hitam, 3 buah laptop dan monitor.
Polisi juga mengamankan 12 unit handphone dari lima tersangka. Termasuk ada KTP palsu, kartu ATM hingga buku rekening.
ADVERTISEMENT
"Dari BY kita amankan satu bundel print out foto dan KTP tester, satu bundel KTP palsu, satu plastik bahan baku KTP palsu," ucap Erdi.
Lebih lanjut, Erdi mengatakan lima tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan UU RI No 24 tahun 2013 tentang perubahan UU No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.