Polisi Sita Macan Tutul hingga Cenderawasih dari Rumah Bandar Narkoba di Aceh

14 Januari 2021 14:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti satwa dilindungi macan tutul, dari rumah seorang bandar narkoba di Aceh, di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (14/1). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti satwa dilindungi macan tutul, dari rumah seorang bandar narkoba di Aceh, di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (14/1). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan sejumlah barang bukti satwa dilindungi yang sudah diawetkan dari rumah seorang bandar narkoba yang kini tengah menjalani hukuman.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Joko Trisdianto, mengatakan, barang bukti yang diamankan tersebut berupa seekor macan tutul yang sudah diawetkan, jaguar yang sudah diawetkan, dua ekor burung cenderawasih yang telah diawetkan, seekor burung merak, dan dua ekor burung kakatua jambul kuning masih hidup.
Barang bukti satwa dilindungi, dari rumah seorang bandar narkoba di Aceh, di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (14/1). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
Penyitaan ini kata Joko, dilakukan pada Rabu (13/1) lalu di rumah bandar narkoba berinisial TJ di Lorong Sri Gunting, Dusun Mulia, Desa Lhong Raya, Kecamatan Banda Raya, Aceh.
“Penyitaan ini berawal dari informasi masyarakat. Berdasarkan itu, polisi mendatangi TKP bersama BKSDA,”kata Joko dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (14/1).
Dikatakan Joko, pemilik barang bukti ini adalah TJ (54) bandar narkoba yang sedang menjalani hukuman karena kasus narkoba sebanyak 200 kg yang ditangani BNN pada Desember 2020 lalu.
Barang bukti satwa dilindungi, dari rumah seorang bandar narkoba di Aceh, di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (14/1). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
TJ ditangkap oleh petugas BNN pusat di Desa Kampung Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh.
ADVERTISEMENT
Barang bukti yang telah disita polisi tersebut, menurut Joko, disimpan oleh pelaku bukan untuk dijual melainkan hanya koleksi pribadi.
“Untuk tersangkanya sedang menjalani hukuman terkait narkoba di Jakarta,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Joko mengaku sangat berterimakasih kepada masyarakat Desa Lhong Raya karena berani melaporkan ke polisi, tentang adanya warga mereka yang menyimpan sejumlah satwa dilindungi untuk bahan koleksi.
Barang bukti satwa dilindungi, jaguar dari rumah seorang bandar narkoba di Aceh, di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (14/1). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
“Terima kasih kepada masyarakat yang sudah melapor,” ungkapnya.