Polisi Sita Ribuan Lembar Pecahan 100 Dolar AS Palsu di Surabaya

6 Januari 2020 12:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang dolar. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang dolar. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Jawa Timur menangkap pengedar uang dolar palsu di Surabaya, pada 18 Desember 2019. Penangkapan itu dilakukan di Hotel Sumi, Surabaya, beserta sejumlah barang bukti.
ADVERTISEMENT
Dirkrimum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Ratulangi, mengatakan pelaku berinisial MY (53) ditangkap usai melakukan transaksi di Hotel Sumi, Surabaya. Penangkapan itu usai mendapat informasi dari masyarakat.
“(Kita tangkap) pada saat keluar dari hotel. Kita sudah intai ketika dia masuk ke dalam hotel,” terang Pitra di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (6/1).
Rencananya, uang tersebut bakal dijual seharga delapan ribu rupiah per dolar. Namun, pelaku mengaku, kesulitan untuk mengedarkan uang tersebut.
“Dia (mengedarkan) sekali. Dia pernah mencoba melakukan tapi belum laku,” terangnya.
Pitra menyebut, pelaku mendapatkan uang tersebut dari temannya berinisial ST. Diduga ST yang mencetak uang tersebut. Namun, polisi belum dapat menyimpulkan. Sebab ST tengah dikejar untuk dimintai keterangan lebih lanjut soal uang dolar palsu tersebut.
ADVERTISEMENT
“Apakah ST yang sedang kita cari ini dia mencetak. Karena infromasi dia mencetak. Ini kita dalami,” jelasnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam bertransaksi soal uang. Lebih baik langsung menukarkan uang ke bank terdekat.
“Kami bersyukur belum diedarkan. Kami imbau kepada masyarakat agar berhati-hati. Mending ke bank ada lampu bisa ngecek,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, pihaknya telah mengamankan sebanyak seribu lembar dalam pecahan 100 dolar.
Atas perbuatan itu, MY disangkakan pasal 244 KUHP tentang tindak pidana barang siapa memalsu, meniru atau memalsu mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh negara dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli, dengan ancaman pidana 15 tahun.
ADVERTISEMENT