Polisi soal Jalur ke Kudus Disekat: Kalau Bekerja Boleh Masuk, Wisata Dilarang

28 Mei 2021 15:36 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas melakukan pemeriksaan tes Antigen COVID-19 kepada wisatawan yang hendak masuk menuju Kota Kudus di jalan jalur pantura, Jati, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (26/5/2021). Foto: Yusuf Nugroho/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melakukan pemeriksaan tes Antigen COVID-19 kepada wisatawan yang hendak masuk menuju Kota Kudus di jalan jalur pantura, Jati, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (26/5/2021). Foto: Yusuf Nugroho/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus masih melakukan penyekatan untuk menutup akses masuk wisatawan atau warga luar daerah usai kasus COVID-19 di Kota Kretek itu melonjak.
ADVERTISEMENT
Hanya warga pelat nomor kendaraan lokal yang boleh melintas. Seperti diketahui kudus menggunakan pelat nomor kendaraan di huruf bagian depannya K.
Selain Kudus, pelat nomor huruf K juga digunakan untuk daerah di sekitarnya seperti Jepara, Pati, Rembang, Grobogan. Namun yang membedakan dari daerah di sekitarnya adalah pelat nomor di huruf bagian belakang.
Namun, aturan ini tidak berlaku bagi masyarakat di daerah eks Karesidenan Pati yakni Kudus, Grobogan, Demak, dan Jepara yang memiliki keperluan pekerjaan di kota kretek.
"Kendaraan lokal exwil Pati pelat K masih diperbolehkan (masuk) kalau kerja di Kudus. Tapi kalau untuk wisata dari daerah mana pun tidak boleh," tegas Kasat Lantas Polres Kudus AKP Galuh Pandu Pandega saat dihubungi kumparan, Jumat (28/5).
ADVERTISEMENT
Pandu menyebut terdapat tiga jalur yang ditutup untuk mengurangi mobilitas warga, termasuk jalur utama masuk Kudus.
"Pintu masuk Kudus depan pos terminal, setelah jembatan Tanggulangin. Lalu terminal transit wisata menara di Bakalan Krapyak, dan juga jalan seputar wisata menara Kudus," ujar dia.
Penyekatan beberapa jalur ini akan berlangsung selama 7 hari penuh. Kendaraan luar pelat K dan kendaraan wisata baik itu bus dan pribadi dilarang masuk.
"Yang boleh masuk hanya kendaraan pribadi pelat lokal. Untuk bus pariwisata dan kendaraan pariwisata dilarang masuk," kata Pandu.
Berdasarkan, laman corona.kuduskab, hingga Jumat (28/5) kasus terkonfirmasi positif COVID-19 ada 822 kasus. Dari jumlah itu, 1273 orang dirawat di rumah sakit, sementara sisanya 549 menjalani isolasi mandiri.
ADVERTISEMENT
Sedangkan kasus sembuh ada 5.524 kasus meninggal sebanyak 592 Sehingga total keseluruhan kasus COVID-19 ada 6.938.