Polisi soal Kawin Kontrak di Cianjur: Perdagangan Orang hingga Eksploitasi Seks

10 Juni 2021 19:12 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor Cianjur menduga terjadi banyak pelanggaran hukum dalam aktivitas kawin kontrak yang terjadi di Cianjur, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Pelanggaran hukum yang berpotensi terjadi dalam kawin kontrak, di antaranya dugaan perdagangan orang, pemalsuan dokumen, pornografi dan eksploitasi sek di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton, jajarannya masih melakukan pendalaman dengan melakukan penyelidikan terkait aktivitas kawin kontrak di Cianjur.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton. Foto: Dok. Istimewa
"Karena memang, banyak potensi pelanggaran hukum yang dapat terjadi dari aktivitas kawin kontrak itu. Mulai dari perdagangan orang, hingga eksploitasi seks di bawah umur," jelas Anton, kepada wartawan, Kamis (10/6).
Anton meminta masyarakat agar segera menginformasikan dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang dinilai merugikan dan merendahkan perempuan itu.
"Jangan ragu untuk melaporkan ke kepolisian jika memang menjadi korban, atau mengetahui adanya aktivitas kawin kontrak itu," ujarnya.
Anton menuturkan, hingga saat ini polisi belum menerima laporan adanya tindak pelanggaran hukum dari aktivitas kawin kontrak itu.
ADVERTISEMENT
"Belum ada, tapi kami terus bergerak untuk segera mengungkapkan dugaan kawin kontrak yang sudah sangat meresahkan masyarakat Cianjur," ujarnya.
Polres Cianjur, lanjut Anton, tetap bersinergi dengan pemerintah daerah terkait dengan rencana ditertibkannya Peraturan Bupati (Perbup) larangan kawin kontrak.
"Tentunya harus didukung dengan tindakan hukum yang tegas. Sehingga dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kawin kontrak," kata dia.