Polisi soal Laporan Jusuf Hamka Terkait Bank Syariah: Dugaan Penggelapan

28 Juli 2021 12:50 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/12). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/12). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya meluruskan terkait laporan perusahaan yang salah satu pimpinannya Jusuf Hamka, pada 20 April lalu. Laporan itu ditujukan kepada salah satu bank syariah.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan awalnya laporan tersebut dikaitkan dengan dugaan pemerasan. Namun, setelah dicek laporan itu terkait dugaan penggelapan.
“Laporannya tentang penggelapan 372 KUHP, 374 KUHP. Kalau ada yang bilang apa namanya pemerasan, bukan tapi penggelapan. Penggelapan perusahaan jabatan,” kata Yusri saat dihubungi kumparan, Rabu (28/7).
In Frame-Jusuf Hamka Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Yusri menyebut, laporan itu dibuat kuasa hukum dari perusahaan yang salah satu pejabatnya merupakan Jusuf Hamka. Dalam laporan itu yang menjadi objek terlapor merupakan perusahaan bank syariah.
“Yang membuat laporan itu adalah kuasa hukum dari PT-nya. Jusuf Hamka salah satu pejabat, tapi yang membuat laporan adalah kuasa hukumnya. Penggelapan perusahaan jabatan,” ujar Yusri.
Sejauh ini perkembangan kasus itu, kata Yusri sudah naik tahap penyidikan. Meski begitu, penyidik masih mencari calon tersangka.
ADVERTISEMENT
“Sudah naik sidik,” ungkapnya.
Sebelumnya, kasus tersebut berawal saat Jusuf memiliki utang di bank syariah senilai Rp 800 M dengan bunga 11 persen. Belakangan dengan munculnya aturan PPKM, perusahaan yang bergerak di sektor jalan tol mengalami penurunan pendapatan.
Jusuf Hamka pun melakukan renegosiasi utang dengan bank syariah swasta tersebut untuk menurunkan bunga. Jusuf meminta bank menurunkan bunga utang menjadi 8 persen. Namun, bukannya memperoleh relaksasi, kata Jusuf, bank justru terus berkelit. Manajemen disebut sengaja menahan dana Jusuf tanpa memprosesnya.