Polisi soal Pembawa Anjing ke Masjid: Biar Pengadilan yang Putuskan

2 Juli 2019 15:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) dan Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky (kiri) saat konferensi pers perkembangan kasus wanita membawa anjing ke masjid di Bogor. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) dan Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky (kiri) saat konferensi pers perkembangan kasus wanita membawa anjing ke masjid di Bogor. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
ADVERTISEMENT
Suzethe Margaret, perempuan yang membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh, Sentul City, sebagai tersangka. Penetapan itu tetap dilakukan meski ada dugaan Suzethe menderita gangguan kejiwaan.
ADVERTISEMENT
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, penetapan tersangka Suzethe dilakukan agar pengadilan bisa memutuskan perempuan itu bersalah atau tidak.
"Jadi perbuatannya pidana tetap sidik, nanti keterangan yang terkait ahli jiwa, juga nanti kita akan sampaikan, haturkan di depan muka pengadilan, hingga nanti keputusannya, apakah nanti menjadi alasan pemaaf atau tidak," kata Dicky di kantornya, Kabupaten Bogor, Selasa (2/7).
Barang bukti yang diamankan dari kasus wanita membawa anjing ke masjid di Bogor. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
Suzethe masuk ke Masjid Al Munawaroh, Sentul, Bogor, pada Minggu (30/6) karena menduga suaminya akan menikah lagi. Ia pun langsung menanyakan keberadaan suaminya tersebut. Kemudian dia mengamuk dan melepaskan anjing yang digendongnya. Seorang penjaga keamanan masjid pun sempat terluka bibirnya karena dipukul.
Perbuatan Suzethe itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian. Kepolisian kemudian mengamankan Suzethe dan menetapkannya sebagai tersangka. Perbuatanya itu dianggap melanggar Pasal 156 a tentang penodaan agama.
ADVERTISEMENT
Menurut Dicky, saat proses pemeriksaan Suzethe tidak kooperatif. Berdasarkan keterangan keluarga, ia mengalami gangguan jiwa. Polisi kemudian membawanya ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk diperiksa.
Kendati pemeriksaan belum maksimal, polisi menyatakan telah ada memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat Suzethe.
"Tapi bukan berarti dia belum diperiksa, terus tidak jadi tersangka, karena sudah ada alat bukti-bukti berupa kesaksian lain," katanya.