Polisi soal PSBB DKI: Belum Ada Pembatasan Akses Keluar Masuk Jakarta

7 April 2020 13:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto udara suasana gedung bertingkat di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Jumat (3/4/2020). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara suasana gedung bertingkat di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Jumat (3/4/2020). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
Polisi menegaskan belum melakukan pembatasan akses keluar masuk Jakarta, meski Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui pemberlakuan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) untuk DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Permenkes tidak menyebutkan pembatasan akses keluar masuk wilayah, hanya pembatasan jumlah penumpang," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Selasa (7/4).
Belum adanya pembatasan akses itu merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, di Patung Kuda, Kawasan Monas, Jakarta Pusat. Foto: Andesta Herli/kumparan
Sambodo mengaku, saat ini pihaknya masih menunggu hasil keputusan Pemprov DKI terkait penerapan PSBB di DKI Jakarta.
"Kita masih nunggu hitam di atas putih, Kami masih menunggu nanti detailnya seperti apa," jelasnya.
PSBB untuk DKI berlaku mulai hari ini, Selasa (7/4), Hal itu tertuang dalam surat dari Menkes untuk Pemprov bernomor HK.01.07/ MENKES/ 239/ 2020.
"Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melakukan PSBB sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih," demikian petikan surat itu.
ADVERTISEMENT
PSBB di Jakarta akan untuk 14 hari ke depan dan dapat diperpanjang bisa dibutuhkan.
******************
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!