Polisi: Sopir Truk Pemicu Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental

29 Maret 2024 18:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
MI, sopir truk yang sebabkan kecelakaan beruntun di GT Halim Utama. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
MI, sopir truk yang sebabkan kecelakaan beruntun di GT Halim Utama. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi belum bisa menggali keterangan lebih lanjut sopir truk berinisial MI yang memicu kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur, pada Rabu (28/3).
ADVERTISEMENT
Dirlantas Polda Metro Jaya, Latif Usman menyebut, sopir truk tersebut temperamental sehingga sulit dimintai keterangan.
“Iya (berkendara kencang) kalau dilihat dari pemeriksaan. Hanya temperamental saja anak ini,” kata Latif kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/3).
Sopir tersebut sebelumnya dinyatakan berusia 18 tahun dan tak memiliki SIM. Namun, informasi terbaru menyatakan sopir itu berusia 17 tahun. Latif menegaskan sopir itu di bawah umur.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/3/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Latif mengatakan, dalam pemeriksaan pihaknya akan meminta bantuan dari psikolog maupun KPAI. Keterangan yang diberikan masih berubah-ubah.
“Ini (keterangan) belum kita gali sejauh itu, anak ini juga masih berubah-ubah keterangan yang diberikan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Latif menyebut sopir ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 311 ayat 3 UU Lalu Lintas. Namun karena ia masih di bawah umur, status sopir truk tersebut adalah anak yang berhadapan dengan hukum.
Sebuah truk terlibat tabrakan beruntun di GT Halim Utama, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Instagram/@tmcpoldametro
"Karena ternyata setelah kita lihat KTP-nya dia masih di bawah umur. Kalau ada di bawah umur tentunya ada perlakuan khusus, untuk Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Sehingga kami betul-betul berkoordinasi yang pertama adalah mengamankan anak ini, karena anak ini dengan hasil pemeriksaan hasil sementara sudah patut diduga sebagai tersangka. Kita kenakan Pasal 311 Ayat 3 karena ini korbannya luka ringan," beber Latif.
Truk pemicu tabrakan beruntun di GT Halim Utama, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Instagram/@tmcpoldametro

Truk Tabrak 6 Mobil

Sebelumnya kecelakaan beruntun itu terjadi pada Rabu (27/3) sekitar pukul 08.15 WIB. Kejadian bermula ketika truk bermuatan mebel yang dikemudikan MI itu menabrak kendaraan lain sekitar 300 meter sebelum gerbang tol Halim Utama, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Ketika terlibat kecelakaan, sopir truk itu diduga melarikan diri. Ia memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi. Hingga akhirnya, truk tersebut menabrak sejumlah kendaraan yang sedang mengantre di gerbang tol. Enam mobil jadi korban laju ugal-ugalan MI.
Tak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, tapi 4 orang mengalami sesak dada. Para korban sudah dilarikan ke RS UKI untuk mendapat perawatan.
Dalam video yang viral, MI saat ditanya polisi berbicara tidak kronologis. Dia bahkan sesumbar akan bertanggung jawab dengan membeli semua mobil yang ditabraknya, termasuk truk yang dikemudikannya yang rusak parah akibat perbuatannya.