Polisi Sudah Periksa 78 Saksi Kasus Binomo: Kerugian Rp 72 M dari 118 Korban

20 April 2022 23:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Binomo. Foto: sdx15/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Binomo. Foto: sdx15/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bareskrim Polri terus melakukan pemeriksaan kepada saksi dan penyitaan barang bukti terkait kasus aplikasi trading ilegal Binomo.
ADVERTISEMENT
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan hingga saat ini penyidik telah memeriksa 78 saksi dari 118 korban dengan total kerugian mencapai Rp 72 miliar.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 78 orang dan saksi ahli sebanyak 4 orang. Total kerugian dari 118 korban sebanyak Rp 72.139.093.000,” kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/4).
“Menetapkan 7 tersangka yaitu IK, BEN, WMN, FST, NK, VK dan RP,” tambahnya.
Tersangka kasus Robot Trading dan Binary Option Fahrenheit, Dna Pro dan Binomo di Bareskrim, Kamis (7/4/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Adapun barang bukti yang telah disita oleh penyidik terkait kasus Binomo mulai mobil milik tersangka Indra Kenz dan rumah di wilayah Sumatera Utara.
“Barang bukti yang dilakukan penyitaan meliputi yang pertama dokumen dan alat bukti elektronik. Yang kedua adalah 2 unit mobil mewah Tesla dan Ferarri, yang ketiga adalah 3 unit rumah di Deli Serdang Sumut,” kata Gatot.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dari hasil pemeriksaan ketujuh tersangka juga disita tanah bangunan di wilayah Tangerang hingga 12 buah jam tangan yang disita dari pemeriksaan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei.
Polisi menunjukkan tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo Indra Kenz (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Jumat (25/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
“Keempat sebidang tanah dan bangunan di Tangerang, yang kelima 12 jam tangan mewah, berikutnya uang tunai Rp 1.645.262.000,” pungkasnya.
Atas perbuatannya ketujuh tersangka dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat (1) huruf e KUHP.