Polisi Sudah Putar Balikkan 21.084 Kendaraan karena Tak Punya SIKM Sejak 27 Mei

3 Juni 2020 14:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas memeriksa surat kelengkapan syarat masuk wilayah Jabodetabek di KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Rabu (27/5). Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memeriksa surat kelengkapan syarat masuk wilayah Jabodetabek di KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Rabu (27/5). Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
ADVERTISEMENT
Sejak 27 Mei hingga 2 Juni 2020 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah memutarbalikkan 21.084 kendaraan yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta. Kendaraan yang diputar balik disebabkan tak bisa menunjukan surat izin keluar masuk (SIKM).
ADVERTISEMENT
“Sejak 27 Mei hingga 2 Juni 2020, petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI Jakarta sudah memutar-balikan 21.084 kendaraan yang hendak masuk ke wilayah DKI Jakarta,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Rabu (3/6).
Namun, menurut Yusri ada penurunan jumlah penindakan di hari Selasa (2/6) dibandingkan pada Senin (1/6). Yusri mengatakan penurunan terjadi hampir 13 persen.
“Pada Selasa, kendaraan yang diputar-balik sebanyak 2.376 kendaraan, sedangkan pada Senin (1/6) sebanyak 4.208 kendaraan sehingga terjadi penurunan sebanyak 1.832 kendaraan atau turun sebesar 13 persen,” kata dia.
Arus balik di gerbang tol Cikampek. Foto: Dok. Jasa Marga
Pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang akan masuk ke Jakarta, sebelumnya dilakukan bersamaan dengan Operasi Ketupat 2020.
ADVERTISEMENT
Seluruh masyarakat yang hendak keluar atau masuk wilayah DKI Jakarta saat ini harus mengantongi Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM). Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah gelombang kedua virus corona di Ibu Kota.
Infografik Pusat Informasi Corona: Aturan PSBB Jakarta. Foto: Nadia Wijaya/kumparan
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.