news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Syariat Aceh Berharap Selama Ramadhan Tak Ada Pelanggaran Qanun

8 April 2021 15:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Bidang Penindakan Syariat Islam WH Kota Banda Aceh, Safriadi. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Bidang Penindakan Syariat Islam WH Kota Banda Aceh, Safriadi. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Penindakan Syariat Islam WH Kota Banda Aceh, Safriadi, mengharapkan bulan suci Ramadhan 1442 H kali ini Kota Banda Aceh terbebas dari pelanggaran syariat Islam. Pihaknya mengajak masyarakat agar tak menodai bulan puasa dengan berbuat maksiat.
ADVERTISEMENT
“Kali ini kita berharap tidak ada kasus pelanggaran syariat terjadi di Kota Banda Aceh. Tetapi kita tidak bisa prediksi, kita cuma berharap semoga tidak ada kasus,” kata Safriadi pada awak media, Kamis (8/4).
Safriadi tak memungkiri pelanggaran syariat seperti kasus mesum kadang ditemukan oleh petugas di lapangan berdasarkan laporan warga.
“Biasanya ada juga kasus, tapi memang tidak terlalu banyak, biasanya kasus mesum yang ditangkap oleh masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, pelanggaran lainnya adalah warga kedapatan tidak berpuasa dan makan saat siang hari di warung-warung yang tersembunyi.
“Kalau siang hari ya kasus orang tidak berpuasa di tempat umum, atau lokasi yang memang bukan ranah privasi. Seperti warung yang tersembunyi, tahun lalu ada beberapa yang kita amankan,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
“Kami mengharapkan untuk Ramadhan tahun ini berbedalah dengan tahun lalu, kalau kemarin masih ada yang berjualan saat siang hari, tahun ini kalau bisa dihentikan. Kita perbaiki semua aspek kehidupan kita,” tambahnya.
Bagi para pedagang kuliner, sebut Safriadi, sesuai edaran pemerintah pedagang diminta agar mulai membuka usahanya setelah salat ashar atau pukul 16.00 WIB. Tidak seperti tahun sebelumnya, meski sudah ada imbauan tapi masih ditemukan pedagang yang membandel.
“Kita berharap bulan puasa ini tidak terjadi lagi dan ikutilah peraturan seperti yang sudah disampaikan pemerintah,” pungkasnya.